"Tersangka saat itu sedang transaksi lalu kami tangkap pada Selasa (5/3) malam sekitar pukul 21.00 Wita di pinggir jalan Desa Kias saat petugas menyamar menjadi seorang pembeli," kata Kapolres HST Sabana Atmojo di Barabai, Kamis.
Menurutnya, saat penangkapan didapatkan barang bukti 15 paket sabu-sabu yang sempat dibuang pelaku di sekitar tempat kejadian.
"Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi sebanyak enam paket sabu-sabu yang disimpan tersangka di pohon pisang," kata ulumni Akpol 1999.
Kapolres terus mengatakan, total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 21 paket sabu-sabu siap edar yang di bungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 4,41 gram.
Selain itu, terang Sabana, pihaknya mengamankan satu unit handphone berwarna hitam putih dan uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp550 ribu.
"Karena kami temukan barang bukti dengan terpaksa tersangka langsung digiring ke Polres guna proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres yang akrab dengan awak media itu.
Hasil penyidikan sementara, tersangka SD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 Tahun penjara.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat dalam memberantas narkoba sehingga peredaran barang haram ini bisa diungkap.
Baca juga: Perairan Kepulauan Riau jalur sindikat peredaran narkoba internasional
Baca juga: Polda Metro ungkap pengedar narkoba jaringan lapas
Baca juga: BNNK Jakarta Utara membekuk pengedar sabu-sabu
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019