"Dua pelaku berinisial SR (41) dan MS (43) warga Desa Kambat Utara Kecamatan Pandawan," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto di Barabai, Kalimantan Selatan, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku itu dilakukan pada Rabu (15/4) sore, sekitar pukul 14.30 WITA di dekat rumah mereka.
Baca juga: Buruh pemilik 11 paket sabu-sabu ditangkap di Banjarmasin
Dari tangan SR didapatkan barang bukti tiga paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening yang masing-masing seberat 2,29 gram, 0,30 gram, dan 0,26 gram.
Sedangkan, dari MS yang sebelumnya duduk di depan teras rumah tetangga sempat lari ke belakang rumah saat dilakukan penangkapan.
Namun, berkat kesigapan anggota akhirnya MS berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti yang disimpan dalam kantong celana, yakni sembilan paket sabu-sabu seberat 2,24 gram.
Baca juga: Polisi tangkap dua oknum warga pemilik sabu-sabu di Abepura
Menurut dia, dua pelaku MS dan SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres mengatakan kasus kedua pelaku ini akan didalami sesuai aturan hukum yang berlaku. Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Baca juga: Polisi tangkap pemilik sabu-sabu
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga," katanya.
Pewarta: Gunawan Wibisono/M Taupik Rahman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020