• Beranda
  • Berita
  • Baleg sebut penghentian bahas RUU Cipta Kerja tak diputuskan sepihak

Baleg sebut penghentian bahas RUU Cipta Kerja tak diputuskan sepihak

22 April 2020 21:09 WIB
Baleg sebut penghentian bahas RUU Cipta Kerja tak diputuskan sepihak
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. (ANTARA/Fathur Rochman)

Kalau Pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya menilai penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) seperti Cipta Kerja tidak bisa serta merta diputuskan satu pihak, sehingga harus dilihat keputusan Pemerintah.

Willy menjelaskan, tuntutan untuk menghentikan sementara pembahasan RUU Cipta Kerja akan menjadi suara yang akan dipertimbangkannya di dalam agenda rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

"Kita lihat apakah Pemerintah sebagai pengusul RUU Cipta Kerja ini berkeinginan menghentikan sementara atau tetap dengan target penyelesaiannya," kata Willy, di Jakarta, Rabu, terkait rencana berbagai serikat buruh yang mengancam berdemonstrasi menuntut penghentian pembahasan RUU Cipta Kerja oleh DPR pada 30 April mendatang.
Baca juga: Jaga "check and balances", F-Demokrat tarik diri dari tiga Panja RUU


Willy mengatakan, DPR sejak awal menerima draf RUU Cipta Kerja dari Pemerintah sudah memberi penegasan akan melibatkan pihak yang pro dan kontra.

"Kalau Pemerintah mau memundurkan jadwal, DPR tentu juga akan pertimbangkan demikian," ujarnya.

Willy mengatakan dirinya sangat memahami apa yang menjadi kekhawatiran para buruh, dan rencana demonstrasi para buruh adalah hak demokratis yang memang diberi ruang oleh negara.

Namun, menurut Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu, para pimpinan serikat buruh tentu akan sangat saksama memperhitungkan strategi dan rencana aksi.

Dia menilai serikat buruh sudah sangat paham dengan kesehatan dan keselamatan kerja, apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 yang belum terlihat tanda-tanda akan mereda.

"Buruh terbiasa bekerja dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja yang ajek. Pimpinan serikat pekerja tentu akan mempertimbangkan sekali bahaya dan risiko demonstrasi di saat pendemi, karena setahu saya pun belum ada aturan bahwa penyakit pandemi ini menjadi bagian dari jaminan penyakit akibat kerja," katanya pula.
Baca juga: FPKS gabung Panja RUU Cipta Kerja setelah COVID-19 dinyatakan tuntas


Dia mengatakan, sejak awal fraksinya sudah menegaskan bahwa tuntutan buruh akan menjadi perhatian khusus, sehingga di dalam tim internal, NasDem berpendirian pasal-pasal terkait tenaga kerja harus ditunda pembahasannya dan dipindahkan menjadi pembahasan tersendiri.

Menurut dia, NasDem bersama sejumlah fraksi lainnya sepakat bahwa RUU Cipta Kerja harus fokus pada penciptaan kerja, karena itu turunannya adalah pasal-pasal debirokratisasi perizinan dan kemudahan investasi.

"Soal ketenagakerjaan itu harus dibahas tersendiri, karena menyangkut tanggung jawab negara terhadap sumber daya manusia Indonesia. Ini harus lebih komprehensif," ujarnya menegaskan.
Baca juga: Ibas: F-Demokrat tolak bahas RUU tidak terkait penyelesaian COVID-19

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020