Pemerintah Kota Bogor memberikan insentif berupa penundaan pembayaran serta diskon pajak daerah untuk mengurangi tekanan terhadap dunia usaha dan masyarakat akibat pandemi COVID-19.pemberian stimulus ini untuk meringankan wajib pajak akibat dampak pandemi COVID-19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.
"Insentif tersebut adalah penundaan pembayaran pajak untuk pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir, sedangkan diskon diberikan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 5-15 persen," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Kamis.
Menurut Dedie, pemberian insentif berupa penundaan pembayaran dan diskon pajak tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 33 tahun 2020, terkait adanya pandemi COVID-19.
Baca juga: Pemkot Jaksel terima 5.350 masker bantuan dunia usaha
Baca juga: Pekerja diharapkan dapat memahami kondisi sulit akibat pandemi
Baca juga: Anies apresiasi peran dunia usaha dalam penanganan COVID-19
Dedie menjelaskan, pemberian stimulus ini untuk meringankan wajib pajak akibat dampak pandemi COVID-19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Bogor melalui regulasi dua peraturan Wali Kota yang diterbitkan pada Maret 2020, memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan pajak parkir untuk untuk bulan Maret, April, dan Mei, yakni bisa dibayarkan hingga 30 Juni 2020.
Pemerintah Kota Bogor juga memberikan pengurangan pajak untuk PBB, bagi masyarakat yang membayar PBB pada bulan April diskon 15 persen, membayar pada bulan PBB Mei diskon 10 persen, serta pembayar PBB pada bulan Juni 2020 diskon lima persen.
Sedangkan, bagi masyarakat yang membayar tunggakan PBB untuk tahun sebelum 2019, pada April hingga Juni, juga diberikan insentif yakni penghapusan denda. "Pembayaran PBB yang mendapatkan diskon, hanya dilakukan di kantor kas BJB Bapenda Kota Bogor," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020