• Beranda
  • Berita
  • Profesi advokat disebut prospektif pasca-pandemi

Profesi advokat disebut prospektif pasca-pandemi

24 April 2020 19:27 WIB
Profesi advokat disebut prospektif pasca-pandemi
Gerakan Advokat Muda Indonesia menyatakan sikap perlunya wadah tunggal untuk profesi mereka (ANTARA/HO)

Profesi lawyer akan sangat dibutuhkan karena sudah pasti akan banyak potensi kasus atau dispute dari transaksi terkait kredit

Profesi sebagai pengacara atau advokat diyakini akan semakin prospektif dan menjanjikan pasca-pandemi COVID-19, karena diperkirakan akan banyak bisnis yang bangkit kembali setelah menjalani masa sulit yang memerlukan jasa konsultasi hukum dari para advokat.

Anggota New York State Bar Association Handoko Taslim, SH, LL.M dalam sebuah diskusi daring bertema "Magnet Profesi Advokat” yang dipandu oleh Patra M Zen selaku moderator, Jumat, mengatakan dari proyeksi makin banyaknya bisnis yang tumbuh dan investasi yang terealisasi setelah pandemi, maka akan membutuhkan perlindungan hukum agar nantinya tidak muncul sengketa atau persoalan di masa mendatang.

'Untuk melindungi diri dari potensi cacat hukum atau sengketa dari kegiatan usaha atau investasi tersebut, sebuah perusahaan atau investor membutuhkan jasa seorang lawyer yang benar-benar mengerti soal hukum," kata Handoko.

Menurutnya, pandemi Corona yang saat ini menghancurkan sektor ekonomi, sosial, budaya hingga politik di dunia termasuk Indonesia, membuat banyak sisi kehidupan berubah.

Untuk menghadapi segala perubahan tersebut, khususnya dari sisi ekonomi diperlukan “term and condition” yang terikat dalam bentuk perjanjian berlandaskan hukum, agar nantinya semua pihak yang terlibat terlindungi dari segala potensi kerugian.


"Setelah COVID-19, profesi lawyer akan sangat dibutuhkan karena sudah pasti akan banyak potensi kasus atau dispute dari transaksi terkait kredit. Apalagi akan ada banyak investasi yang akan masuk, tentu akan butuh konsultan hukum," kata Handoko.

Tidak hanya itu, peluang kerja sebagai seorang advokat bahkan bisa berasal dari mana saja seperti “inhouse counsul” dimana klien-klien individu meminta masukan terkait produk hukum di rumah.

Dengan begitu tidak harus seorang advokat menginduk pada sebuah korporasi untuk bisa bekerja, namun juga bisa membuka konsultasi hukum secara individu di rumahnya dengan mendirikan sebuah lembaga bantuan hukum (LBH).
Baca juga: Pemerintah: Hak imunitas tidak lindungi advokat tanpa batas


Untuk itu, Handoko sangat mendukung anak muda khususnya yang ingin menekuni dunia advokat sebagai bagian dari salah satu profesi yang mulia. Pasalnya, Indonesia sebagai negara hukum yang seharusnya semua tata kehidupan bermasyarakat berlandaskan hukum, namun faktanya pengetahuan hukum masyarakat tergolong masih rendah.

"Saya mendukung advokat muda, karena sebenarnya pengetahuan hukum itu perlu dalam kehidupan kita, sebab di masyarakat kita akan selalu bertemu dengan persoalan di lapangan. Jadi profesi sebagai lawyer itu, saya kira ke depan akan sangat menjanjikan," ujar Handoko.

Pria yang juga sebagai entrepreneur ini memberikan tips untuk menjadi seorang lawyer yang andal, baik di dalam sebuah korporasi atau pun “inhouse counsul”.

Menurutnya, seorang lawyer harus mengetahui dasar perundang-Undangan terkait dengan korporasi dan juga Undang-Undang Perseroan Terbatas, sebab dasar dari undang-undang tersebut pasti akan digunakan ketika menghadapi sebuah persoalan hukum atau pun ketika digunakan untuk menyusun sebuah produk legal tertentu.

"Lalu, kita juga harus paham soal drafting agreement, kita juga harus pintar bernegosiasi untuk menentukan ‘term condition’ dari sebuah kontrak kerja,” katanya.
Baca juga: RUU Advokat tidak mengurangi minat ujian profesi


Pada kesempatan yang sama, Syarif Hasan Salampesy, SH yang baru saja tamat dari pendidikan khusus advokat sepakat bahwa ke depan profesi advokat atau lawyer akan sangat dibutuhkan banyak orang.

Pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis di Radio Republik Indonesia (RRI), Pessy begitu sapaan akrabnya, menyatakan bahwa dirinya tertarik untuk menekuni dunia hukum karena menyadari bahwa lawyer bisa menjadi investasi profesi di masa mendatang.

"Menjadi wartawan ada masa pensiunnya, maka dari itu untuk investasi kalau saya pensiun nanti, jadi saya kuliah hukum sehingga jika tiba waktunya saya sudah siap. Saya banyak teman berprofesi sebagai jaksa, hakim, hingga polisi, mereka itu ketika pensiun ternyata banyak yang memilih menjadi pengacara," ujar Pessy.

Selain itu, Pessy juga menilai profesi sebagai lawyer merupakan panggilan jiwanya ketika menghadapi berbagai persoalan yang timbul di kalangan masyarakat lebih banyak karena ketidaktahuan mereka terhadap produk-produk hukum.

Akibatnya banyak di antara mereka yang dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu dengan menggunakan dasar-dasar hukum demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Pessy berharap ketika nanti dirinya sah menjadi seorang advokat bisa menjadi orang yang bisa membantu sesama terutama jika berkaitan dengan sengketa hukum.

"Untuk jadi advokat tidak ada ruginya ini sebagai panggilan jiwa, advokat sebagai profesi yang terhormat. Itu butuh pengorbanan dan komitmen besar, untuk jadi advokat butuh keinginan yang kuat dari diri sendiri, jadi jangan tunda-tunda lagi," katanya lagi.

Sementara itu, lawyer Carmelita, SH menceritakan pengalaman pahitnya ketika harus disomasi oleh seniornya ketika menangani sebuah kasus tertentu.

Bahkan sempat juga diancam oleh oknum aparat lantaran kasus perdata yang sedang ditanganinya.

Sebagai seorang lawyer muda yang kala itu belum berpengalaman, dirinya sempat ketakutan ketika mendapatkan ancaman-ancaman tersebut.

Hal itu tidak lepas dari pengetahuan persoalan hukum yang dipahaminya belum begitu banyak. Namun dengan bantuan dari sahabat karibnya yang sudah terbiasa menghadapi persoalan sengketa, dengan mudahnya sengketa-sengketa tersebut bisa diselesaikan.

Berkaca dari pengalaman itu, mantan pebulutangkis nasional ini bersyukur memilih profesi advokat, karena bisa menjadi benteng diri sendiri dan juga kliennya ketika terjadi sengketa.

Dengan dasar-dasar pengetahuan hukum yang kuat, tidak mudah bagi orang lain atau oknum tertentu melakukan intimidasi atas kasus-kasus yang sedang ditanganinya.

Dia menegaskan bahwa kuliah jurusan hukum dan menjadi seorang advokat adalah suatu profesi yang sangat mulia, dan apabila digunakan dengan baik bisa membantu banyak masyarakat yang sedang tersandung masalah.

"Jadi lawyer itu seru, jadi saya kira ini bisa menjadi profesi yang bisa digunakan untuk membantu lebih banyak orang. Saya semakin termotivasi untuk menjadi lawyer karena berbagai ancaman atau somasi, pengetahuan yang utuh terkait dengan hukum ini ternyata sangat penting," ujar Carmelita.
Baca juga: Peradi telusuri dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan advokat

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020