• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jakarta Pusat sita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi

Polrestro Jakarta Pusat sita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi

25 April 2020 10:13 WIB
Polrestro Jakarta Pusat sita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto (tengah) beserta jajarannya menunjukkan sabu dari hasil dua pengungkapan kasus saat pandemik wabah virus corona. (ANTARA/HO/Polres Metro Jakarta Pusat)

Tersangka ada yang ditangkap di apartemen Central Park Grogol Jakata Barat

Anggota Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran Polsek Metro Gambir mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menyita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi saat wabah virus corona (COVID-19).

"Ada dua pengungkapan kasus narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Heru menjelaskan kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi berhasil menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu dari tersangka SS.
Barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi yang disita bersama empat orang tersangka oleh petugas Polres Metro Jakarta Pusat. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat) (ANTARA/HO/Polres Metro Jakarta Pusat)


Sementara anggota Polsek Metro Gambir menangkap  pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Baca juga: Polres Jakpus libatkan napi asimilasi bagikan bansos di Sawah Besar

Baca juga: Penyelundup sabu di tulang iga sudah empat kali lakukan modus serupa

Baca juga: Polisi ciduk dua orang penyelundup narkoba bermodus sop tulang iga


Kedua tersangka dibekuk di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020