Pemerintah desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diminta cermat menyalurkan bantuan sosial (bansos) atau bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) bagi warga miskin terdampak pandemi COVID-19.Kami harap desa cermat mematuhi surat edaran KPK dan juknis Dirjen PPMD agar kelak tidak bermasalah
"Cermati Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11/2020 dalam penyaluran BLT-DD agar desa tidak terpeleset," ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Nurbayah di Penajam, Kaltim, Sabtu.
Surat edaran dari KPK itu berisi tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bansos kepada Masyarakat untuk Mengatasi Dampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Acuan pada data tersebut guna menjamin penyaluran BLT-DD tepat sasaran, karena DTKS telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).
Ia melanjutkan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT juga telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis), yakni juknis dengan Nomor 10/PRI.00/IV tanggal 21 April 2020 tentang Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-DD.
Terdapat delapan item dalam juknis ini, pertama adalah calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) dalam DTKS yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non-PKH, non-BPNT, dan non-Kartu Pekerja.
Kedua, jika ditemukan keluarga miskin tapi tidak masuk dalam DTKS, tetap dapat menerima BLT-DD. Selanjutnya, data penerima BLT-DD yang baru ini diusulkan masuk dalam pemutakhiran DTKS sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, calon penerima BLT-DD harus memiliki NIK. Keempat, dokumen hasil pendataan dibahas di forum musyawarah desa khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kades bersama BPD.
Kelima, dokumen yang sudah ditandatangani, disampaikan ke bupati untuk mendapat pengesahan. Dalam pengesahan ini juga dapat didelegasikan ke camat.
Keenam, penyaluran BLT-DD dari APBDes dapat dilakukan secara tunai atau nontunai kepada penerima sebagaimana diatur oleh bupati/ wali kota.
Ketujuh, metode penyaluran BLT-DD nontunai harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektibilitas, serta mengikuti protokol penanganan COVID-19 seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan memakai masker.
"Kedelapan, kepala desa (kades) melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada pemerintah kabupaten. Kami harap desa cermat mematuhi surat edaran KPK dan juknis dari Dirjen PPMD agar kelak tidak bermasalah,” ucap Nurbayah.
Baca juga: Terdampak corona, 49.088 rumah tangga di Penajam terima sembako
Baca juga: Pemerintah Kabupten Penajam siapkan dana Rp5 miliar hadapi corona
Pewarta: M Ghofar
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020