• Beranda
  • Berita
  • Sejumlah aktivitas warga di luar rumah dilarang saat PSBB Surabaya

Sejumlah aktivitas warga di luar rumah dilarang saat PSBB Surabaya

27 April 2020 06:18 WIB
Sejumlah aktivitas warga di luar rumah dilarang saat PSBB Surabaya
Polisi menghentikan pengendara mobil yang masuk Kota Surabaya untuk diperiksa identitasnya di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/4/2020). Kegiatan Operasi Ketupat Semeru 2020 dengan mendirikan pos pemeriksaan (check point) di 17 lokasi akses masuk Surabaya itu dalam rangka pelarangan mudik dan mensosialisasikan aturan-aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya yang akan dilaksanakan pada 28 April 2020. (Antara Jatim/Didik/Zk)
Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan sejumlah aktivitas warga yang dilarang dan diperbolehkan pada saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.

"Ada beberapa aktivitas di luar rumah yang dilarang dan ada pula yang masih diperbolehkan," kata Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Senin.

Menurut dia, pembatasan aktivitas warga di luar rumah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.

Menurut Hendro, pembatasan aktivitas di luar rumah yang dimaksud meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di industri dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan atau kegiatan lainnya.

Ia menyebut, hal itu termasuk aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Adapun kegiatan yang dilarang selama PSBB, katanya, adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya diminta sosialisasikan sanksi pelanggar PSBB

Sebenarnya, lanjut dia, pernikahan ini tetap diperbolehkan dengan catatan dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA), memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta pernikahan.

Baca juga: Wali Kota Surabaya pimpin sosialisasi PSBB ke Pasar Genteng

Sementara khitan juga diperbolehkan dengan syarat harus khitan di fasilitas pelayanan kesehatan, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya oleh keluarga inti, tanpa menggelar resepsi atau pesta syukuran.

Baca juga: Beberapa poin penting PSBB yang perlu diperhatikan warga Surabaya

Sementara pemakaman atau takziah juga diperbolehkan dengan syarat bukan kematian akibat COVID-19, dilakukan di rumah duka, memakai masker, tetap jaga jarak, dihadiri hanya kalangan keluarga yang tidak lebih dari 20 orang.

"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020