Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi kepada para narapidana yang dilakukan Menkumham Yasonna Laoly sudah tepat, cermat dan melalui pertimbangan yang matang.Itu hak mereka dan kanalnya tepat, namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik
Namun, dia menghormati dan menghargai upaya hukum yang dilakukan sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil yang menggugat kebijakan tersebut.
"Itu hak mereka dan kanalnya tepat, namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik," kata Arteria dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi Menkumham menindak dugaan pungli napi asimilasi
Dia meyakini gugatan tersebut pasti ditolak karena sejak awal tidak beralasan berdasarkan hukum.
Arteria membantah kebijakan asimilasi dan integrasi tersebut tidak berdasarkan pertimbangan yang matang karena sudah dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam Rapat Kerja Komisi III sebelum kebijakan tersebut diambil.
"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa sejak awal kebijakan tersebut diambil tidak melalui pertimbangan yang matang dan cenderung transaksional," ujarnya.
Dia meminta pihak-pihak yang menuduh kebijakan asimilasi dan integrasi tidak matang dan cenderung transaksional, untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kebijakan publik yang sudah disepakati bersama jadi jangan sembarang bicara apalagi sampai menggiring opini publik seolah mengesankan kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional.
Baca juga: Napi penerima asimilasi di Padang jadi tersangka pencurian gawai
Arteria menilai kebijakan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan dan semua menyadari bahwa Lapas/Rutan tidak mampu memberikan serta menyiapkan sarana dan prasarana Kedaruratan kesehatan yang memadai.
"Khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan yang disyaratkan. Jadi pahami tanpa berprasangka mengapa kebijakan tersebut diambil, besar mana manfaat dan mudharatnya, pahami juga kondisi lapas dan karakteristik warga binaan," ujarnya.
Dia menilai sangat tidak mungkin untuk dilakukan social distancing atau physical distancing dalam kondisi kelebihan kapasitas yang terjadi di hampir sebagian besar Lapas dan Rutan.
Menurut dia, apabila ada napi yang terpapar COVID-19 maka dengan begitu mudahnya menularkan kepada warga binaan lainnya.
"Dan kalau itu terjadi, maka Menkumham dan Kalapas lagi yang disalahkan atau mungkin saja akan menjadi trigger kerusuhan dalam lapas. Makanya bijaklah, pahami keadaan negeri mu dan rakyat mu," ujarnya.
Menurut dia, kalau dilihat berdasarkan data, dari 37.000 warga binaan yang mendapat asimilasi, hanya sebagian kecil yang mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Pengamat minta Kemenkumham lanjutkan asimilasi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020