Bantuan diberikan melalui kelompok tani maupun nelayan agar bantuan tersebut tepat sasaran
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah dapat memberikan bantuan kepada kelompok petani dan nelayan yang masih harus tetap produktif di tengah situasi pandemik virus Corona (COVID-19) saat ini.
"Bantuan diberikan melalui kelompok tani maupun nelayan agar bantuan tersebut tepat sasaran," ujar Bamsoet dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ketua MPR nilai penerapan PSBB belum maksimal
Bantuan itu dibutuhkan agar adanya pandemik virus Corona (COVID-19) tidak turut berdampak kepada pangan nasional yang dihasilkan dari sektor pertanian dan perikanan, serta memberi dampak bagi nasib nelayan akibat turunnya harga ikan.
Bamsoet mengatakan sejumlah nelayan saat ini mengalami kesulitan karena harga ikan yang turun drastis dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, khususnya yang tinggal di daerah kepulauan.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan/ KKP dapat mencarikan solusi dari menurunnya harga ikan yang cukup drastis, misalnya, dengan memberdayakan koperasi nelayan dan mengajak masyarakat menengah untuk dapat membeli ikan melalui belanja daring.
Baca juga: Bamsoet: MK setuju kinerja lembaga disampaikan pada sidang tahunan MPR
Bamsoet juga mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian/Kementan untuk dapat selalu membantu kesejahteraan dan kebutuhan petani, agar kebutuhan pangan dalam negeri tetap terjaga meskipun sedang ada wabah virus Corona (COVID-19).
Ia mendorong Pemerintah memberikan bantuan secara merata kepada seluruh nelayan dan petani, baik berupa bantuan tunai, sembako, relaksasi, maupun keringanan biaya listrik dan BBM, karena hingga saat ini banyak petani dan nelayan yang terkena dampak signifikan akibat mewabahnya virus Corona.
Baca juga: Ketua MPR: terapkan prinsip transparansi kelola dana COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020