Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengharapkan dengan keluarnya Keppres tersebut, Sonny bisa segera konsolidasi dan berkoordinasi dengan Ketua dan para anggota DJSN .
Selain itu, Mensos juga menginstruksikan agar Sonny dapat dengan cepat melibatkan diri dan memberikan kontribusi di dalam meningkatkan peran DJSN yang memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan dan implementasi dari UU Nomor 40 Tahun 2004, Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca juga: Hakim konstitusi soroti ahli dari pemerintah wakili institusi
Baca juga: Evaluasi DJSN: Mekanisme asuransi sosial JKN belum terpenuhi
Penetapan eselon satu di Kementerian Sosial itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32/M Tahun 2020, Tentang pemberhentian dan pengangkatan Sonny Westerling Manalu menjadi anggota DJSN dari unsur Kementerian Sosial menggantikan Prof Dr Syahabuddin MAg.
Sonny W Manalu memiliki pengalaman birokrasi dan organisasi kemasyarakatan yang cukup banyak, dengan harapan Sonny dapat memberi kontribusi untuk penguatan tugas-tugas DJSN, khususnya mewakili unsur pemerintah disamping anggota DJSN lainnya yang mewakili unsur masyarakat dan tokoh.
Sonny, yang mantan aktivis mahasiswa, pernah menjadi Ketua Umum DPP Mahasiswa Pancasila dan Ketua DPP KNPI.
"Saya akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana arahan Menteri Sosial selaku atasan yang menugaskan di DJSN. Sehingga kehadiran DJSN benar-benar dapat menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan memastikan Negara menjamin berjalannya Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi masyarakat," kata Sonny.*
Baca juga: Ketua DJSN: Kenaikan iuran untuk keberlanjutan BPJS Kesehatan
Baca juga: Warga tidak mampu bayar iuran BPJS segera ditanggung negara
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020