• Beranda
  • Berita
  • F-PPP usulkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jadi landasan RUU HIP

F-PPP usulkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jadi landasan RUU HIP

4 Mei 2020 12:05 WIB
F-PPP usulkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 jadi landasan RUU HIP
Ilustrasi tameng pada lambang negara, Garuda Pancasila. Tameng di dada lambang negara itu menyimbolkan butir-butir dasar negara, Pancasila. ANTARA/Vicki Febrianto
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PPP, Syamsurizal, mengatakan fraksinya mengusulkan agar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi landasan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"Usulan itu agar bisa membentengi bangsa Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," kata Syamsurizal, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Akademisi: Pengamalan kearifan lokal mampu tangkal konflik sosial

Ia mengatakan, Fraksi PPP juga meminta adanya sejumlah perbaikan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini sudah selesai dibahas di tingkat Panja, namun belum disahkan oleh DPR.

Perbaikan itu menurut dia seperti perlu dilakukan pada ketentuan umum dan memperjelas sejumlah istilah yang belum banyak dipahami.

Baca juga: LSM di Banten ajak warga amalkan Pancasila

"Lalu dalam draf RUU HIP itu ada beberapa istilah 'kebersamaan', kami meminta istilah tersebut diganti dengan istilah 'gotong royong'," ujarnya.

Selain itu menurut dia, Fraksi PPP juga mengusulkan agar mempertimbangkan kembali penunjukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai pelaksana dari UU HIP.

Ia menjelaskan usulan tersebut karena HIP akan menjadi pegangan seluruh bangsa Indonesia, sehingga perlu institusi yang lebih kuat mengemban amanah ini.

Baca juga: Catherine, Svetlana, dan Pancasila

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020