"Rapat itu memberi masukan, saran dan pendapat kepada pemerintah kota terkait penanganan COVID-19 atau pihak lain yang terkait. Pimpinan dan anggota komisi juga bisa menggali data-data dari pemkot atau pihak lain," kata Adi Sutarwijono di Surabaya, Selasa.
Bahkan, lanjut dia, pada Selasa ini telah berlangsung rapat daring Komisi D yang membidangi kesehatan dengan PT Sampoerna dan Gugus Tugas COVID-19 terkait penanganan wabah virus corona di lingkungan pabrik Sampoerna di Kedungbaruk, Rungkut, Surabaya.
Penjelasan Adi itu berkaitan dengan usulan lima fraksi di DPRD Kota Surabaya untuk membentuk Pansus COVID-19 yang saat ini menjadi polemik. Sebagai Ketua DPRD, Adi juga telah menanggapi secara tertulis atas surat-surat dari kelima fraksi itu beberapa hari lalu.
Ia mengatakan DPRD mempunyai tiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Pansus biasanya dibentuk untuk fungsi legislasi, terlebih dulu lewat Badan Pembuat Perda. Sedang fungsi anggaran dijalankan oleh Badan Anggaran dan komisi-komisi.
Sedangkan untuk fungsi pengawasan, DPRD menjalankan melalui komisi-komisi, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib di DPRD Kota Surabaya.
Baca juga: DPRD menilai dua sektor penentu keberhasilan PSBB di Surabaya
Menurut dia, kalau pengawasan memakai pansus, nanti tumpang tindih, tabrakan dengan komisi-komisi yang tupoksinya jelas sekali diatur dalam Tata Tertib
DPRD Surabaya.
Selain dengan rapat-rapat, lanjut dia, fungsi pengawasan di masa pandemi ini juga bisa dijalankan DPRD dengan melakukan inspeksi atau peninjauan lapangan. "Tentu saja, harus dengan protokol kesehatan yang baik di masa pandemi COVID-19," katanya.
Selain rapat dengan pihak Sampoerna, kata Adi, Komisi D juga terjadwal menggelar rapat mengenai skema pemberian jaring pengaman sosial dari Pemkot Surabaya. Rapat itu bakal mengundang Dinas Sosial.
Kemudian pada Rabu (6/5) besok, ada jadwal rapat Komisi D terkait sistem pembelajaran daring untuk guru TPA/TPQ dan Sekolah Minggu.
"Senin (4/5), Komisi A menggelar rapat daring dua kali, dengan Bagian Pemerintahan dan Linmas (perlindungan masyarakat). Kedua-duanya terkait pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang diterapkan di Kota Surabaya," kata Adi.
Baca juga: MCCC minta Pemkot Surabaya siapkan rumah sakit darurat
Baca juga: Pemkot Surabaya dinilai lamban respons kasus COVID-19 di Sampoerna
Baca juga: Ketua RT/RW di Surabaya diminta tak malu jika ada warga positif corona
Baca juga: Dua legislator laporkan Ketua DPRD Surabaya ke BK
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020