• Beranda
  • Berita
  • DPR tetapkan aturan bagi-bagi sembako saat reses selama COVID-19

DPR tetapkan aturan bagi-bagi sembako saat reses selama COVID-19

5 Mei 2020 17:04 WIB
DPR tetapkan aturan bagi-bagi sembako saat reses selama COVID-19
Tangkapan layar akun Youtube DPR RI saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memimpin rapat paripurna DPR RI ke-14 masa sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Karena bukan wilayah pimpinan DPR, tapi telah kami lakukan koordinasi untuk dilakukan

Anggota DPR RI akan mengganti kunjungan kerja ke daerah pemilihan (kundapil) anggota Dewan saat reses dengan kegiatan bagi-bagi sembako kepada masyarakat selama masa pandemik COVID-19 berlangsung.

Teknis pelaksanaan seperti itu diatur pimpinan DPR RI setelah mempertimbangkan aturan larangan mudik dan menjaga jarak yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

"Tadi kami diskusikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa Kundapil Bapak/Ibu dan masalah sosialisasi empat pilar, kebetulan ada teman-teman yang dari MPR (di DPR), itu bisa dilakukan dengan penggantian pembelian bahan sembako," ujar Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat memimpin rapat paripurna DPR RI ke-14 masa sidang 2019-2020 di Jakarta, Selasa (5/5).

Baca juga: Najwa Shihab disebut-sebut pada rapat paripurna DPR

Azis mengatakan aturan tersebut sesuai dengan arahan Ketua DPR RI Puan Maharani agar anggota DPR RI dapat membantu masyarakat yang terpinggirkan di dalam masa COVID-19 saat ini.

Ia mengemukakan anggota DPR RI harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat di daerah pemilihan anggota DPR RI tersebut lengkap dengan fotonya dan kalau bisa juga dengan laporan pemberitaan.

Ia menambahkan, tidak ada kewajiban anggota DPR RI harus hadir saat pemberian sembako tersebut. Pembagian sembako juga bisa diwakilkan kepada tim anggota DPR RI di dapil masing-masing.

"Bapak/Ibu bisa mewakilkan kepada tim Bapak/Ibu yang ada di daerah pemilihan masing-masing untuk bisa melakukan penyerahan itu. Yang terpenting bentuk penyerahan dari tim Bapak/Ibu harus terdokumentasi untuk kemudian dilaporkan ke dalam laporan Bapak/Ibu dalam melakukan kunjungan baik itu kundapil perorangan maupun sosialisasi empat pilar," tutur Azis.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi I DPR minta Tokopedia bertanggung jawab

Lalu, karena sosialisasi empat pilar merupakan kegiatan anggota MPR RI, maka pimpinan DPR RI akan mengkoordinasikan aturan bagi sembako tersebut kepada Sekretaris Jenderal MPR.

"Karena bukan wilayah pimpinan DPR, tapi telah kami lakukan koordinasi untuk dilakukan," ujar Azis.

Azis juga menjanjikan bahwa aturan yang dibuat pimpinan DPR RI itu akan disosialisasikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI kepada pimpinan 9 Fraksi DPR RI dan masing-masing anggota Fraksi.

"Tapi ini kami beritahukan dalam rapat paripurna. Nanti setelah rapat paripurna, pimpinan akan rapat pimpinan, membahas surat-surat dan lain sebagainya sekaligus membuat surat kepada pimpinan fraksi dan Bapak/Ibu anggota," ucapnya.

Baca juga: Raker dengan Mendikbud, DPR minta evaluasi program kartu prakerja

Baca juga: Wakil Ketua DPR sebut pembahasan Perppu 1/2020 di banggar sesuai tatib

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020