• Beranda
  • Berita
  • Petugas siap bendung pemudik di 232 titik saat PSBB Jawa Barat

Petugas siap bendung pemudik di 232 titik saat PSBB Jawa Barat

5 Mei 2020 20:02 WIB
Petugas siap bendung pemudik di 232 titik  saat PSBB Jawa Barat
Ilustrasi situasi jalan tol Cikopo-Palimanan di km 72, Purwakarta, Jawa Barat seiring pemberlakuan PSBB. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Petugas gabungan Polda Jawa Barat hingga Dinas Perhubungan Jawa Barat siap membendung pemudik di 232 titik pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi atau PSBB Jawa Barat pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 19 Mei mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat sekaligus koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Hery Antasari, Selasa, mengatakan, mereka telah siap menjaga titik pemeriksaan PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.

"Ketika bicara batas PSBB Jawa Barat, maka tambahan fokus penyekatan dan titik pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Jawa Barat adalah titik-titik di perbatasan Jawa Barat dengan provinsi lain," ujar dia.

Baca juga: Andre Rosiade minta pemerintah tegas tak ubah larangan mudik

"Ada 15-25 titik di tingkat Jawa Barat beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai titik pemeriksaan PSBB dan penyekatan larangan mudik," katanya.

Ia berujar, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasikan Polda Jawa Barat sedangkan sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.

Untuk mengantisipasi warga yang memaksa mudik, dia bilang, petugas sudah sangat paham dan bisa mengidentifikasi visual terhadap modus mudik demikian.

Baca juga: Aturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhub

Di antara modus itu memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.

"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran Covid-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ujar dia.

"Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal," katanya.

Baca juga: Polisi: Jangan mudik, kasihan keluarga di kampung

Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Jawa Barat, dia berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online, dia menegaskan, dalam aturan PSBB Jawa Barat roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Baca juga: Polda Metro kembali pergoki sejumlah truk angkut pemudik

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata dia.

Untuk mobil, dia menjelaskan, petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.

"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ujar dia.

Baca juga: 1.700 ranmor pemudik dari Jakarta diputar balik di gerbang Tol Ngawi

"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tuturnya.

Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, dia mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan kuat oleh Kementerian Perhubungan dan instansi teknis terkait lain," kata dia.

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020