Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengundang Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan jajarannya untuk membahas kesiapan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan di kota setempat.Kami berharap usul Banjarbaru dan dua kabupaten disetujui Menkes agar bisa sejalan dengan Kota Banjarmasin, yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB sehingga saling mendukung antarwilayah
Pertemuan wakil rakyat dengan unsur eksekutif itu dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Banjarbaru, Rabu di Banjarbaru, dengan dihadiri anggota dewan lintas komisi yang berdialog mengenai PSBB dan jaring sosial yang disiapkan.
Rapat kerja dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah didampingi Wakil Ketua Nafsiani Samandi dihadiri anggota dewan lintas komisi, baik Komisi I bidang pemerintah, Komisi II ekonomi dan Komisi III bidang pembangunan.
Sejumlah anggota DPRD mengajukan pertanyaan kepada wali kota mulai dari pendanaan yang disiapkan, juga personel pengamanan hingga posko yang dibangun untuk mendukung pembatasan sosial di kota setempat.
Pertanyaan wakil rakyat dijawab wali kota yang mengatakan kesiapan baik di bidang kesehatan, kesiapan Jaring Pengaman Sosial (JPS) hingga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak COVID-19.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan pihaknya sudah melengkapi kekurangan data maupun berkas lain yang diperlukan sebagai syarat pemberlakuan PSBB dan semuanya sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalsel.
Menurut Nadjmi, dengan sudah dilengkapinya berkas persyaratan PSBB tersebut maka penerapan PSBB tinggal menunggu keputusan pusat melalui Menteri Kesehatan setelah diusulkan Pemerintah Provinsi Kalsel.
"Keputusan PSBB masih menunggu Menkes dan kami berharap usulan itu disetujui sehingga bisa diberlakukan di seluruh wilayah Banjarbaru dalam waktu dekat," katanya.
Selanjutnya, Pemprov Kalsel akan memroses pengajuan tersebut, bersama dua kabupaten lain yakni Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala yang juga mengajukan PSBB di wilayah masing-masing.
"Kami berharap usul Banjarbaru dan dua kabupaten disetujui Menkes agar bisa sejalan dengan Kota Banjarmasin, yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB sehingga saling mendukung antarwilayah," katanya.
Ia mengatakan PSBB merupakan langkah pembatasan masuk dan keluar orang, sehingga harus dilakukan secara bersama-sama dengan harapan hasilnya lebih maksimal dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Banjarmasin sudah mau selesai 14 hari, dan kemungkinan diperpanjang sehingga jika tiga daerah lain juga disetujui Menkes, maka penerapan PSBB lebih maksimal memutus mata rantai virus corona," katanya.
Menurut dia, kesiapan penerapan PSBB sudah dilakukan baik melalui koordinasi pemangku kepentingan antarwilayah maupun dengan Pemkab Banjar yang berbatasan langsung dengan Kota Banjarbaru.
Kesiapan lain adalah pendataan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak penerapan PSBB sebagai penerima manfaat melalui bantuan pemerintah pusat, Pemprov Kalsel maupun Pemkot Banjarbaru.
"Koordinasi dengan aparat keamanan baik TNI dan Polri sudah dilakukan, juga dengan Pemkab Banjar. Data warga terdampak sebagai penerima manfaat juga sudah siap," demikian Wali Kota Nadjmi Adhani yang juga Ketua Gugus Tugas COVID-19 Banjarbaru itu.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru ajukan usulan PSBB ke Menkes
Baca juga: Menkes setujui PSBB Banjarmasin dan Tarakan
Baca juga: Untuk waspada, Banjarbaru-Kalsel ditetapkan zona merah COVID-19
Baca juga: Banjarmasin mulai terapkan PSBB pada awal Ramadhan
Baca juga: Satu keluarga di Banjarbaru positif COVID-19, salah satunya balita
Pewarta: Imam Hanafi/yose rizal
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020