• Beranda
  • Berita
  • Indef ingatkan otoritas berhati-hati jalankan pelonggaran likuiditas

Indef ingatkan otoritas berhati-hati jalankan pelonggaran likuiditas

6 Mei 2020 18:14 WIB
Indef ingatkan otoritas berhati-hati jalankan pelonggaran likuiditas
Ekonom Indef, Bhima Yudistira Adhinegara. (cc) (cc/)

berhati-hati terkait dengan kebijakan pelonggaran moneter atau quantitative easing di masa pandemi Covid-19 saat ini, mengingat ini benar-benar area yang tidak diketahui

Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengingatkan agar otoritas moneter berhati-hati dalam menjalankan kebijakan pelonggaran likuiditas atau Quantitative Easing di masa pandemi Covid-19.

"Saya selalu bilang untuk berhati-hati terkait dengan kebijakan pelonggaran moneter atau quantitative easing di masa pandemi Covid-19 saat ini, mengingat ini benar-benar area yang tidak diketahui," ujar Bhima dalam diskusi online yang digelar HIPMI di Jakarta, Rabu.

Bhima mengatakan bahwa masa pandemi ini merupakan periode di mana sama sekali tidak ada yang bisa menebak arah kepastian ke depannya.

Baca juga: BI tegaskan tidak cetak uang atasi COVID-19

Selain itu, pengamat ekonomi tersebut juga mengingatkan agar pemerintah mewaspadai risiko krisis pangan global yang muncul akibat penyebaran pandemi COVID-19.

"Kita juga mungkin akan mengalami krisis pangan secara global, seperti diperingatkan oleh Food and Agriculture Organization atau FAO," kata Bhima.

Menurut dia,  Indonesia berisiko menghadapi krisis pangan serta mengalami gangguan distribusi dan logistik. Kondisi itu dapat memicu terjadinya laju inflasi tinggi yang didorong oleh kenaikan harga bahan makanan.

Baca juga: Mentan minta petani tetap berproduksi agar tidak terjadi krisis pangan

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan pihaknya tidak akan mencetak uang untuk mengatasi pandemi COVID-19 karena tidak sejalan dengan praktik kebijakan moneter yang prudent dan lazim.

Menurut dia, mekanisme pengedaran uang kartal (logam dan kertas) mulai dari perencanaan, pencetakan dan pemusnahan uang tidak layak edar telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan serta diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mekanisme pengedaran uang itu juga telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Baca juga: BI: Stimulus fiskal pemerintah topang pertumbuhan ekonomi RI

Baca juga: Anggota DPR: Kebijakan BI harus fokus perkuat sektor riil nasional

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020