• Beranda
  • Berita
  • Ketua MPR: PPDB perlu aturan baku menyesuaikan kondisi pandemi

Ketua MPR: PPDB perlu aturan baku menyesuaikan kondisi pandemi

6 Mei 2020 18:38 WIB
Ketua MPR: PPDB perlu aturan baku menyesuaikan kondisi pandemi
Ilustrasi. Suasana sosialisasi PPDB tahun 2020 melalui video conference di ruang Command Center Pati, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemkab Pati)

Kementerian dan Kebudayaan agar segera membuat aturan baku proses pendaftaran PPDB maupun mahasiswa baru

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan perlu ada aturan baku mengenai proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) maupun mahasiswa baru yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemik COVID-19 saat ini.

"Kementerian dan Kebudayaan agar segera membuat aturan baku proses pendaftaran PPDB maupun mahasiswa baru," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu.

Kemendikbud juga mesti mempersiapkan sampai pada segala ketentuan teknisnya jika akan membuka pendaftaran PPDB.

Baca juga: IGI usul Mendikbud hapus jalur prestasi pada PPDB
 

"Selain itu, perlu dipikirkan dan diberikan solusi terhadap calon siswa maupun mahasiswa yang masih terbatas akses internetnya," kata dia.

Kemudian, pemerintah daerah kata dia harus mendapatkan pendampingan terkait penyiapan PPDB baru yang sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

"Mendorong pemerintah bahwa penting untuk memberikan sosialisasi dan persiapan dari jauh hari, sehingga PPDB daring dan penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan secara optimal," kata dia.

Sebelum seleksi peserta didik baru, pemerintah juga didorong untuk mengkaji dan membuat sistem pembelajaran bagi murid baru ataupun mahasiswa baru.

"Apakah pembelajaran akan menggunakan sistem online seperti saat ini jika pandemi masih belum usai, sampai saat ini belum ada yang baku terhadap sistem pembelajaran via online, masih menjadi keluhan bagi sejumlah tenaga pengajar, siswa, maupun mahasiswa," katanya.

Menurut Bamsoet strategi pembelajaran jarak jauh hingga tahun ajaran baru 2020-2021 perlu segera dibuat. Metodenya menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah.

"Karena tidak semua daerah bisa melakukan pembelajaran daring secara merata, salah satunya karena keterbatasan fasilitas," ucapnya.

Apabila proses kegiatan belajar mengajar (KBM) masih dilakukan lewat dalam jaringan (daring), Bamsoet berpendapat pemerintah agar dapat meringankan biaya masuk, baik di sekolah negeri ataupun swasta.

"Juga, mendorong Kemendikbud memberikan bantuan buku pelajaran kepada seluruh para pelajar," ujarnya.

Baca juga: Legislator: Hindari kegaduhan dalam PPDB di NTT
Baca juga: Penerimaan siswa di Yogyakarta gunakan nilai rapor dan indeks sekolah
Baca juga: PPDB di Kaltara tetap dilaksanakan sesuai jadwal

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020