DPRD DKI Jakarta menyepakati penyesuaian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 berisi perkiraan penurunan realisasi pendapatan dan penerimaan akibat pandemi corona sebesar 53,66 persen.Saya melihat rasionalisasi ini masih angka optimis.
"Artinya target realisasi pendapatan APBD tahun 2020 yang semula mencapai 87,95 triliun, diperkirakan hanya akan mencapai Rp47,18 triliun," kata Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan target realisasi setelah penyesuaian APBD tersebut masih terbilang realistis untuk dicapai karena Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi pelemahan pendapatan dari sejumlah jenis pajak.
"Saya melihat rasionalisasi ini masih angka optimis. Ini masih ada yang bisa dimaksimalkan," kata Taufik.
Kesepakatan itu diambil pada Selasa (5/5) saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta rapat bersama Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta membahas soal anggaran.
Baca juga: Pemprov-DPRD DKI Jakarta sepakati RAPBD 2020
Ketua TAPD DKI Jakarta Saefullah menjelaskan pihaknya optimistis mencapai target pendapatan karena pihaknya memiliki sejumlah hal yang akan dilakukan.
Salah satunya Bapenda DKI Jakarta yang akan memberikan relaksasi pajak pada sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Untuk PBB rencananya apabila masyarakat membayar pajak pada Mei, ada pengurangan 50 persen, kalau dibayar Juni dikurangi 30 persen, sedangkan Juli dipotong 20 persen," tuturnya.
Selain itu, agar masyarakat taat membayar pajak di masa pandemi ini, Pemprov juga akan menghapus administrasi bunga untuk seluruh retribusi pajak daerah selama tiga bulan ke depan, mulai Mei hingga Juli 2020.
Baca juga: Penyusunan APBD DKI 2020 dengan aroma kejanggalan
Berikut proyeksi penyesuaian penerimaan sejumlah jenis pajak hingga Desember 2020: Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp7,1 triliun dari target Rp9,5 triliun; Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 triliun dari target Rp5,9 triliun.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp700 miliar dari target Rp1,4 triliun; Pajak Air Tanah sebesar Rp45 miliar dari target Rp120 miliar; lalu Pajak Hotel sebesar Rp625 miliar dari target Rp1,9 triliun.
Pajak Restoran sebesar Rp1,4 triliun dari target Rp4,2 triliun; pajak hiburan sebesar Rp300 miliar dari target Rp1,1 triliun; Pajak Reklame sebesar Rp200 miliar dari target Rp1,3 triliun; Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp475 miliar dari target Rp1 triliun dan Pajak Parkir sebesar Rp575 miliar dari target Rp1,3 triliun.
Selanjutnya Pajak BPHTB sebesar Rp1,7 triliun dari target Rp10,6 triliun serta Pajak Rokok tetap Rp650 miliar, dan PBB sebesar Rp6,1 triliun dari target Rp11 triliun.
Baca juga: Anies sampaikan Raperda APBD Jakarta 2020
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020