Wakil Ketua BK DPRD Surabaya Riswanto, di Surabaya, Rabu, mengatakan setelah melakukan rapat internal BK, pihaknya mempelajari satu persatu soal aduan tersebut dan mensinkronkan dengan tugas dan fungsi BK.
"Ternyata ada yang kurang pas karena soal tata tertib tidak lagi menjadi tugas BK," katanya.
Baca juga: Dua legislator laporkan Ketua DPRD Surabaya ke BK
Menurut dia, sesuai Peraturan DPRD Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib menyebutkan tugas dan fungsi BK hanya memantau soal sumpah dan janji serta kode etik anggota dewan.
Riswanto menyebut laporan dari dua anggota dewan tersebut lebih mengarah kepada dugaan pelanggaran tata tertib. "Ini yang membuat kami dilematis, karena jika tidak lagi diatur menjadi kewenangan BK, maka kewenangan itu otomatis ada pada Ketua DPRD," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya jelaskan alasan tak perlu pansus COVID-19
Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan ini menyarankan agar laporan tersebut sebaiknya ditujukan kepada ketua DPRD Surabaya. "Jadi saran saya, laporan tersebut mending ditujukan kepada ketua DPRD Kota Surabaya," katanya.
Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan sejumlah fraksi di DPRD Surabaya sudah memasukkan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan COVID-19 di Surabaya kepada Ketua DPRD Surabaya dua pekan lalu.
Baca juga: Pengamat : Usulan Pansus COVID-19 di Surabaya momentumnya belum tepat
Hanya saja, lanjut dia, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari ketua DPRD Surabaya. Namun, yang muncul adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi memaksimalkan fungsi yang ada di komisi-komisi untuk penanganan COVID-19.
"Oleh karena itu, saya secara pribadi sebagai anggota dewan melaporkan ketua DPRD Surabaya ke BK karena ada dugaan melanggar kode etik dan tata tertib," ujarnya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020