• Beranda
  • Berita
  • Beijing blokir Internet Indonesia jika TKA China ditolak? Ini faktanya

Beijing blokir Internet Indonesia jika TKA China ditolak? Ini faktanya

6 Mei 2020 20:37 WIB
Beijing blokir Internet Indonesia jika TKA China ditolak? Ini faktanya
Ilustrasi sejumlah pekerja asing asal China berbaris saat didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jungkat, Pontianak, Kalbar, Selasa (19/3/2013). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aa.
Jakarta (ANTARA/JACX) - Unggahan yang mengklaim tentang adanya ancaman dari Partai Komunis China terhadap Indonesia tersebar melalui media sosial Twitter sejak 30 April 2020 dan masih jadi salah satu isu yang dibahas warganet.

Narasi, yang telah disukai sekitar 3.500 orang itu, menyebut Beijing akan memblokir satelit internet Indonesia jika tenaga kerja asing (TKA) dari China ditolak masuk ke Tanah Air.

Cuitan tersebut juga terlihat sudah dibagikan ulang sekitar 1.300 kali di Twitter hingga Rabu (6/5). 

Berikut narasi unggahan itu:

"Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA china | Beijing china ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA china | ancaman Partai Komunis China sangat serius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia | *infovalid"

Namun, benarkah ada ancaman terhadap akses Internet Indonesia dari China?
 
Tangkapan layar hoaks rencana pemutusan internet Indonesia oleh China (Twitter)


Penjelasan:
Mengutip laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Jakarta, Rabu, China tidak memiliki kewenangan untuk mematikan atau memblokir akses Internet di Indonesia. 

Kewenangan pemblokiran akses Internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b).

Ayat (2a)
"Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ayat (2b)
"Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum."

Dari penjelasan diperoleh penjelasan, hanya Pemerintah Indonesia yang berhak melakukan pemblokiran atau pemutusan akses internet di Tanah Air. Negara lain, termasuk China, tidak dapat mengintervensi jaringan Internet di Indonesia.

Klaim : Beijing blokir Internet Indonesia jika TKA China ditolak
Rating : Salah/Disinformasi

Baca juga: Bamsoet: Tunda kedatangan 500 TKA China ke Sulawesi Tenggara

Cek fakta: Benarkah 40 ribu TKA China di Morowali jalani karantina terkait corona?

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020