Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organsation/ILO) mengatakan bahwa hasil kesepakatan antara pekerja, serikat pekerja dan pengusaha dapat menjadi pegangan jika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan sampai pada tenggat waktu yang disepakati.harus ada juga kepastian bahwa memang itu akan dibayarkan
"Bahwa mereka bersedia ditunda, berarti harus ada juga kepastian bahwa memang itu akan dibayarkan," kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pemerintah sebenarnya sudah mengatur sanksi bagi perusahaan jika mereka tidak membayarkan THR kepada pekerja. Namun, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
Baca juga: Terkait THR dicicil, ILO: Semua pihak perlu kedepankan iktikad baik
Baca juga: ILO hargai SE Menaker yang tekankan kewajiban perusahaan bayar THR
Oleh karena itu, agar kesepakatan dapat menguntungkan semua pihak, terutama pekerja/buruh dan serikat pekerja, mereka bisa menambahkan ketentuan adanya denda jika pembayaran THR tidak dilakukan perusahaan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
"Mungkin pekerja bisa meminta ada sanksi yang lebih, entah itu dengan adanya denda atau bunga, karena itu bargaining position-nya mereka juga," kata dia.
Daripada hanya mengandalkan sanksi administratif yang ditentukan pemerintah yang ada saat ini, menurut dia, pekerja dan serikat pekerja dapat memasukkan ketentuan apa saja yang harus dilakukan perusahaan jika pengusaha melanggar kesepakatan pembayaran THR.
Dengan adanya ketentuan sanksi dalam kesepakatan kemungkinan penangguhan pembayaran THR, pekerja memiliki pegangan yang dapat mereka andalkan untuk mendapatkan hak mereka.
Baca juga: Perusahaan di Papua Barat kesulitan bayar THR
Baca juga: Edaran Menaker buka peluang dialog soal THR
Selain itu, posisi pekerja, kata Lusiani, juga akan lebih bisa dikuatkan jika mereka bisa merundingkan atau menawar kemungkinan yang harus dilakukan perusahaan jika mereka ingkar janji tindak membayar sanksi tersebut.
"Dan (kesepakatan) ini makanya harus didaftarkan di Disnaker. Jadi kesepakatan itulah yang akan menjadi pegangan," katanya.
"Dengan adanya perjanjian hitam di atas putih, perjanjian itu akan berlaku seperti undang-undang untuk kedua belah pihak," katanya lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, Menaker membuka ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.
Baca juga: Manajemen Ancol tetap berikan THR kepada karyawan
Baca juga: Perusahaan yang merumahkan karyawan wajib bayar THR
Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020