Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah menyalurkan sebanyak 4.200 paket bantuan sembako kepada para buruh terdampak pandemi COVID-19 sejak 30 April hingga 1 Mei 2020.Bantuan itu merupakan bagian dari program Pemprov Sumut untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, termasuk para buruh dan pekerja
"Bantuan itu merupakan bagian dari program Pemprov Sumut untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, termasuk para buruh dan pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar, di Medan, Senin.
Ia menjelaskan sesuai arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bantuan yang bersumber dari dana APBD Sumut itu diarahkan untuk kegiatan yang berkenaan dengan kesehatan, jaring pengaman sosial dan stimulus ekonomi.
Disebutkannya bahwa program pertama, sebanyak 1.200 paket sembako dari Disnaker disalurkan kepada 20 serikat buruh/pekerja terkait Peringatan Hari Buruh 1 Mei. Selanjutnya pengurus serikat pekerja yang mendistribusikannya kepada para anggotanya.
Kedua, sebanyak 3.000 paket bantuan sembako dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut disalurkan kepada para buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan dari 73 perusahaan.
Ia menjelaskan mayoritas para pekerja dan buruh yang mendapat bantuan sembako itu berasal dari perusahaan perhotelan, pariwisata, hiburan dan retail yang terkena dampak langsung COVID-19.
Bantuan sembako ini diantar langsung petugas Disnaker ke masing-masing perusahaan dan diserahkan berdasarkan nama dan alamat yang jelas (by name by address) para buruh.
Selanjutnya perusahaan yang mendistribusikannya kepada para buruh yang berhak menerimanya, demikian Harianto Butarbutar.
Baca juga: Di Hari Buruh, Presiden KSPI peringatkan darurat PHK akibat COVID-19
Baca juga: Untuk tangani COVID-19, Sumut "refocusing" dana APBD Rp1,5 trilun
Baca juga: Sikapi Omnibus Law, ribuan buruh di Medan demonstrasi
Baca juga: Peringati "May Day", Aliansi Buruh Aceh bagi sembako pekerja kena PHK
Pewarta: Juraidi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020