• Beranda
  • Berita
  • Industri makanan disarankan bayar THR sesuai surat edaran Menaker

Industri makanan disarankan bayar THR sesuai surat edaran Menaker

11 Mei 2020 17:18 WIB
Industri makanan disarankan bayar THR sesuai surat edaran Menaker
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S Lukman usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta. ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta.

Bagi yang tidak bisa, untuk negosiasi sesuai edaran

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman menyampaikan bahwa asosiasi menyarankan pelaku industri makanan dan minuman membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

“Gapmmi menyarankan sesuai edaran Menaker. Bagi yang tidak bisa, untuk negosiasi sesuai edaran,” kata Adhi melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Senin.

Menaker sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui SE tersebut, Ida menyampaikan pilihan-pilihan yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

Salah satu pilihan yang dapat diambil yakni dengan mencicil pembayaran THR.

Baca juga: Pelaku industri kimia dan plastik akan bayar THR di tengah pandemi
Baca juga: Anggota DPR: THR pekerja harus dibayar
Baca juga: Kemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawan

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020