• Beranda
  • Berita
  • Menaker terbitkan surat edaran terkait opsi penundaan pembayaran THR

Menaker terbitkan surat edaran terkait opsi penundaan pembayaran THR

12 Mei 2020 20:56 WIB
Menaker terbitkan surat edaran terkait opsi penundaan pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). ANTARA/Indra Arief/pri.

Sekali lagi kami meminta kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan yang dilakukan pengusaha dan pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) setelah menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan. 

"Pengusaha menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara umum banyak sekali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, merumahkan sebagian pekerjanya juga beberapa perusahaan yang melakukan PHK," kata Menaker Ida dalam konferensi video yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa.

Selain itu, dalam data-data yang dilaporkan perusahaan menunjukkan cash flow perusahaan kondisinya dalam kondisi sulit.

Baca juga: Menaker: Edaran THR hasil dialog bersama pengusaha dan pekerja

Menaker menegaskan sebelum mengeluarkan surat edaran itu, dirinya telah melakukan beberapa kali dialog dengan perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha.

Surat edaran itu, menurut dia, telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.

Sebelumnya, Menaker menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Baca juga: Menaker ingatkan pengusaha untuk bayarkan THR tepat waktu

Tapi terdapat opsi penundaan jika pengusaha tidak dapat membayar THR secara penuh dalam waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.

Opsi tersebut harus disepakati lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Pengusaha yang tidak membayarkan THR, ujar dia, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk kesejahteraan buruh.

Baca juga: Menaker minta pengusaha ajak kembali pegawai usai pandemi

"Sekali lagi kami meminta kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan yang dilakukan pengusaha dan pekerja. Begitu juga pengusaha harus juga mengerti apa yang menjadi persoalan dan keluhan dari pekerja," kata dia.

Menaker mengatakan sudah menerima beberapa laporan di mana dialog yang dilakukan pekerja dan pengusaha berbuah dengan kesepahaman.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini terdapat 1.722.958 pekerja yang terdampak COVID-19. Angka tersebut terbagi dari 1.032.960 pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 314.833 pekerja informasi yang terdampak.

Baca juga: Kemnaker minta gubernur pastikan perusahaan bayar THR karyawan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2020