Area ekosistem gambut di dalam dan sekitar izin, harus diperhatikan
Kajian Yayasan Madani Berkelanjutan masih menemukan bagian areal moratorium hutan dan gambut dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) 2019 masih terbakar.
GIS Specialist Yayasan Madani Berkelanjutan Fadli Ahmad Naufal dalam diskusi Menelisik Karhutla 2019 dan Area Potensi Terbakar 2020 di Jakarta, Rabu, menyebutkan masih terjadi karhutla di areal PIPPIB 2019 dan dominan terjadi di ekosistem gambut, yaitu seluas 332.953,03 ha.
Dari kajian yang juga mengolah data dari geoportal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan batas administrasi RBI Badan Informasi Geospasial (BIG) tersebut mayoritas area terbakar di areal PIPPIB tersebut 51,82 persen berdekatan dengan izin dan konsesi, khususnya sawit dan hutan tanaman Hutan Tanaman Industri atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), bahkan ada yang tumpang tindih.
Baca juga: Operasi hujan buatan akan digelar 30 hari di Riau dan Sumatera Selatan
Baca juga: Madani sebut lima provinsi punya areal rawan karhutla terluas 2020
Dari kajian juga diketahui delapan persen karhutla 2019 ada di dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Ada 37,67 persen areal PIAPS berdekatan dan tumpang tindih dengan izin atau konsesi, dan mayoritas atau 57,46 persen areal yang terbakar di 2019 tersebut berdekatan dengan izin perkebunan sawit dan HTI.
Jika dilihat berdasarkan area konsensi, maka Fadli mengatakan kajian tersebut menemukan karhutla 2019 juga terjadi di area berizin didominasi oleh perkebunan sawit dengan luas 217.490 ha, disusul IUPHHK-HT dengan luas 190.830 ha dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dengan luas 30.810 ha.
"Mengingat sentralnya keberadaan perizinan pengelolaan kebun dan hutan dalam kebakaran 2019, pengawasan terhadap kepemilikan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah berizin harus diperkuat, juga penegakan hukum terhadap pemilik izin yang arealnya terjadi kebakaran," kata Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Muhammad Teguh.
Ia juga mengatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja jika dilanjutkan pembahasannya akan sangat berisiko meningkatkan kerentanan wilayah terhadap karhutla.
Ekosistem gambut juga memainkan peran signifikan dalam karhutla 2019. Karena 44 persen karhutla saat itu yang mencapai 727.972 ha terjadi di ekosistem gambut, dan yang memprihatinkan 54,71 persen terjadi di wilayah fungsi lindung.
"Area ekosistem gambut yang berada di dalam dan sekitar izin, khususnya perkebunan sawit dan HTI, harus diperhatikan secara khusus karena memainkan peran penting dalam kebakaran 2019. Kebakaran ekosistem gambut sangat berbahaya karena sulit untuk dipadamkan dan menimbulkan polusi karbon yang jauh lebih besar, juga menimbulkan asap yang sangat beracun dan membahayakan bagi kesehatan masyarakat," ujar Teguh.
Baca juga: TMC basahi lahan gambut antisipasi puncak musim kemarau cegah
karhutla
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020