• Beranda
  • Berita
  • Dewas TVRI: Pemberhentian 3 direktur tak kurangi rasa hormat pada DPR

Dewas TVRI: Pemberhentian 3 direktur tak kurangi rasa hormat pada DPR

14 Mei 2020 15:48 WIB
Dewas TVRI: Pemberhentian 3 direktur tak kurangi rasa hormat pada DPR
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan dikeluarkannya surat pemberitahuan keputusan pemberhentian (SPRP) 3 direktur tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI khususnya DPR RI sebagai lembaga negara.

"Pemberhentian 3 direktur dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas situasi internal TVRI dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan LPP TVRI," ujar Arief saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Dewas TVRI beritahu DPR nama pelaksana harian tiga direktur nonaktif

Baca juga: Karyawan temui Dewas TVRI untuk menolak Komite Penyelamat TVRI

Baca juga: Ada maladministrasi, Dewas TVRI setuju audit investigasi DPR RI


Arief menambahkan Sejak SPRP 3 direktur hingga keputusan pemberhentian tetap per 11 Mei 2020, kondisi internal TVRI jauh lebih kondusif dan tidak ada gangguan operasional siaran.

Peran TVRI dalam membantu pemerintah terkait upaya penanggulangan wabah COVID-19 juga berlangsung lancar.

Tunjangan kinerja sudah mulai dibayarkan melalui optimalisasi anggaran yang ada dan mendapat apresiasi karyawan baik PNS dan Pegawai Non-PNS.

Dewas dan manajemen TVRI telah berupaya maksimal untuk memastikan kesinambungan operasional siaran dan bertekad fokus mengembalikan peran TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, terutama di masa krisis saat ini untuk melawan pandemi COVID-19.

"TVRI selama masa darurat COVID-19 menyiarkan acara cara penting termasuk acara kenegaraan. Misalnya pada Kamis, 14 Mei 2020, TVRI telah menyiarkan secara langsung acara Doa Kebangsaan yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Ketua DPR RI Puan Maharani dalam acara tersebut telah hadir dan membacakan puisi doa bagi bangsa," ujar Arief.

Arief mengatakan Dewas juga telah menyampaikan sebelumnya kepada Komisi I DPR RI ketika menjelaskan rencana pemberhentian 3 direktur adalah telah timbulnya hutang LPP TVRI kepada pihak lain.

"Kepada Komisi I DPR RI Dewas LPP TVRI juga sudah menjelaskan adanya ketidaktertiban tata kelola keuangan LPP TVRI khususnya dalam hal perencanaan dan penggunaan anggaran termasuk Penyiaran Liga Inggris yang tidak masuk rencana anggarannya dalam RKAT TVRI baik 2019 maupun 2020," kata Arief.

Ia mengatakan apabila pada tahun 2018 terjadi tunggakan pembayaran honor internal lebih dari sekitar Rp7,6 milyar dan pihak eksternal sekitar Rp6 milyar lebih, maka tahun 2019 hutang anggaran membengkak menjadi Rp42,2 milyar.

Hutang tersebut ditambah dengan masuknya tagihan kedua bulan Maret 2020 sebesar Rp27,6 milyar dari pihak pemegang hak siar Liga Inggris.

Menanggapi soal Komisi I DPR RI telah memberhentikannya dari posisi Ketua Dewan Pengawas TVRI yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris pada Senin (11/5), Arief mengatakan belum menerima surat resminya.

"Belum terima surat resmi," kata Arief.

Sebelumnya, Charles Honoris mengatakan Komisi I DPR pada Senin (11/5) telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap Ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan langkah Dewas TVRI menerbitkan pemecatan definitif terhadap 3 direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif.

Menurut dia langkah Dewas tersebut telah melanggar UU nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Menurut dia keputusan Dewas TVRI tersebut akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020