Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Polri.
Baca juga: Hakim minta JPU prioritaskan saksi saat penyiraman
Baca juga: 4 orang akan bersaksi untuk kasus penyiraman Novel
Baca juga: Novel beberkan kasus yang ditanganinya sebelum penyiraman air keras
"Pendampingan (hukum terhadap) anggota Polri di kasus Novel Baswedan sudah sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2017 soal Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Polri," kata Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi kritikan Tim Advokasi Novel Baswedan mengenai adanya pendampingan hukum dari Polri pada dua terdakwa kasus penyiraman air keras.
Dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota Polri yang berhadapan dengan proses hukum, baik dalam perkara perdata, pidana, perkara di Pengadilan Agama dan lainnya berhak mendapatkan bantuan hukum
Bantuan hukum akan diberikan oleh Divisi Hukum Polri berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: Novel Baswedan keberatan air yang disiramkan kepadanya disebut air aki
Baca juga: Alasan Novel tak lapor ke polisi terdekat dipertanyakan
"Pendampingan hukum ini hal wajar sebagai pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai aturan internal yang ada. Kalau ada keberatan dari para pihak maka dipersilakan untuk ajukan keberatan ke pimpinan sidang," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan mengkritik adanya pendampingan hukum dari Polri terhadap dua terdakwa kasus Novel.
Mereka mendesak Polri untuk menarik para pengacara dari Polri tersebut.
Pasalnya mereka menilai pendampingan hukum itu janggal karena kejahatan yang disangkakan kepada kedua terdakwa telah mencoreng institusi Polri serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban polisi.
Di samping itu, pembelaan Polri juga dinilai akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini.
Baca juga: Novel tak temukan kaitan sakit hati dengan kasus korupsi di kepolisian
Baca juga: Saksi rasakan panas saat pindahkan baju Novel yang tersiram air keras
Baca juga: Novel terima ancaman sebelum terjadi penyiraman air keras
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020