"Jadi kami mengharapkan kepada masyarakat untuk Shalat Idul Fitri itu di rumah saja dalam rangka untuk mencegah COVID-19," kata Edi Gunawan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis.
Menurut Edi, tidak mudah membedakan antara zona hijau, kuning, dan merah untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri, seperti yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam fatwa tentang panduan takbir dan Shalat Idul Fitri.
"MUI justru memberikan rambu-rambu yang masih zona hijau diharapkan bisa melaksanakan seperti biasa, namun untuk zona kuning, zona merah tidak melaksanakan. Sementara kita kan juga kesulitan membedakan mana yang hijau, kuning, dan merah," kata Edi Gunawan.
Menurut dia, saat ini upaya pencegahan lebih utama dilakukan untuk menghindari meluasnya virus corona jenis baru itu di Tanah Air.
"Kami masih tetap berharap warga bisa melaksanakan ibadah Ramadhan, Idul Fitri di rumah saja," kata dia.
Saat ini, menurut dia, Kanwil Kemenag DIY masih melakukan pendataan mengenai ada atau tidaknya masjid atau pihak yang hendak menggelar Shalat Id berjamaah.
"Ini baru kami data, kami baru mencari data. InsyaAllah nanti segera terima data itu kemudian kami koordinasikan dengan instansi terkait dalam rangka menyikapi itu," kata dia.
Sementara itu, mengenai kegiatan takbiran, Edi juga berharap dapat dilaksanakan di rumah masing-masing dengan dipandu dari masjid melalui pengeras suara.
Baca juga: MUI DIY: Shalat Idul Fitri di rumah lebih utama untuk cegah COVID-19
Ia juga akan berkoordinasi dengan instansi keamanan terkait mengenai sanksi yang akan diberlakukan jika takbir keliling tetap digelar.
"Ini kami nanti kerja sama dengan beberapa instansi, dalam hal ini Polda dan Korem dalam rangka mengawal," kata dia.
Baca juga: Menag imbau pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah saja
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat menyebutkan bahwa Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing di tengah pandemi saat ini lebih utama dibandingkan dengan berjamaah di masjid untuk menghindari risiko penularan COVID-19.
Baca juga: MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri
"Mencegah kemudaratan wajib dalam Islam, mencegah kemudaratan harus lebih diutamakan dari pada menarik kemanfaatan," kata dia.
Menurut Makhrus, hal itu mengacu pada ketentuan ushul fiqh dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih, yakni menghindari potensi kerusakan atau kemudaratan didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020