• Beranda
  • Berita
  • Peneliti: Pelonggaran PSBB harus disertai kepatuhan protokol COVID-19

Peneliti: Pelonggaran PSBB harus disertai kepatuhan protokol COVID-19

15 Mei 2020 17:02 WIB
Peneliti: Pelonggaran PSBB harus disertai kepatuhan protokol COVID-19
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (15/5/2020) di saat PSBB masih diberlakukan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Peneliti kependudukan dari Universitas Indonesia (UI) Chotib Hasan mengatakan masyarakat harus mematuhi protokol pencegahan penularan COVID-19 saat penerapan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan usia 45 tahun ke bawah bekerja kembali.

Menurut Chotib, ketika terjadi pelonggaran tentu ada risiko penularan, oleh karenanya protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin kuat. "Yang penting mereka mematuhi protokol covid dan bekerja dalam koridor PSBB," kata Chotib kepada ANTARA, Jakarta, Jumat.

Chotib menuturkan ada yang merasa aneh dengan pelonggaran PSBB karena selama ini PSBB dianggap menghentikan atau melarang orang berkegiatan secara ekonomi di luar rumah.

Chotib menuturkan PSBB sama sekali tidak melarang tetapi membatasi, seperti tidak berkerumun lebih dari lima orang, pengendara ojek online tidak membawa penumpang, penumpang mobil tidak duduk sejajar dengan sopir, jika keluar rumah harus pakai masker.

Baca juga: HMS Center minta pemerintah tidak buru-buru longgarkan PSBB

Baca juga: Pemerintah diminta kaji sektor usaha yang siap saat PSBB dilonggarkan


Chotib menyakini bahwa kebijakan pemerintah untuk mengizinkan warga usia 45 tahun ke bawah kembali bekerja, disertai dengan beberapa asumsi.

Sejumlah asumsi tersebut adalah yang bekerja adalah penduduk usia kerja, dalam hal ini 15-45 tahun, bukan 45 tahun ke bawah.

Secara demografis dari data yang ada menunjukkan usia rentan terhadap COVID-19 adalah lansia, atau lebih tepatnya 46 tahun ke atas.

Mereka yang bekerja tetap dalam koridor PSBB dan mematuhi protokol Covid yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), seperti mencuci tangan sebelum masuk rumah, setelah itu segera berganti pakaian.

Mereka bekerja pada sektor-sektor pekerjaan yang tidak menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang. Mereka bekerja pada 11 sektor yang diizinkan dalam PSBB.

Kemudian, banyak di antara mereka bekerja dari rumah. Jika usaha warung makan atau restoran tidak membolehkan pelanggan makan di tempat.

Untuk mencegah penularan selama PSBB baik dengan adanya pelonggaran atau tidak, maka yang harus dipastikan adalah setiap orang menjalankan seluruh protokol kesehatan dengan baik berdasarkan arahan dan aturan seperti yang telah disampaikan pemerintah.*

Baca juga: Pakar : kendali dikembalikan pada invidu saat pelonggaran PSBB

Baca juga: Hasil kajian komprehensif, tentukan pelonggaran PSBB Jabar

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020