Kesadaran para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) masih minim sehingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya memfasilitasi mereka.Ini jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain di luar kita
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam webinar yang mengusung tema "IP Protection for Your Brand", Jumat, mengatakan untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia di masa mendatang, maka yang perlu diperhatikan adalah kemasifan dari produk ekonomi kreatif itu sendiri.
"Dan karena ekonomi kreatif adalah berdasarkan monetisasi dari kekayaan intelektual, maka salah satu prasyarat yang harus dipenuhi adalah jumlah produk yang telah memiliki IP (Intelectual Property) atau hak kekayaan intelektual itu harus memadai," kata Fadjar Hutomo.
Namun yang terjadi saat ini, kata dia, berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016 dari jumlah 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia baru 11 persen yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka atau baru sekitar 900 ribu pelaku usaha ekonomi kreatif yang menyadari akan pentingnya pendaftaran atau kepemilikan HKI.
Baca juga: Pelaku ekonomi kreatif harus dibantu dapatkan Hak Kekayaan Intelektual
"Ini jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain di luar kita," kata Fadjar.
Kemenparekraf, lanjut dia, akan terus berupaya mendorong sekaligus memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Salah satunya melalui webinar kali ini yang memberikan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual
Dari 300 pelaku ekonomi kreatif yang mendaftar, telah terpilih 100 pelaku ekonomi kreatif untuk mendapat fasilitasi pendampingan dan administrasi untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf Robinson Sinaga mengatakan ada beberapa fungsi yang bisa didapat oleh para pelaku ekonomi kreatif ketika sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Pertama, perlindungan produk itu agar tidak diduplikasi atau diganggu orang lain.
"Fungsinya selain sebagai identitas, tapi juga bisa digunakan sebagai alat produksi dan iklan. Kemudian membangun jaminan atas mutu kepada publik dan tentunya sarana untuk membangun reputasi dari produk ekonomi kreatif itu sendiri," kata Robinson.
Baca juga: Kemenparekraf susun program monetisasi Hak Kekayaan Intelektual
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020