"Pada tanggal 13 Mei, Menteri Desa menyurati bupati yang daerahnya belum menyalurkan dana desa," kata Staf Khusus Mendes PDTT Ahmad Iman Sukri di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat.
Pengiriman surat tersebut, katanya, dilakukan sebagai salah satu langkah yang diupayakan Kemendes PDTT untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa.
Baca juga: Kemendes PDTT intensifkan lahan pertanian kawasan transmigrasi
Ia mengatakan sebagian besar masalah yang memperlambat pencairan BLT Dana Desa adalah karena penetapan data penerima BLT Dana Desa dari kabupaten yang memakan waktu cukup lama.
Kemudian, selain mengirim surat kepada para bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Mendes PDTT kepada seluruh kepala desa bernomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa.
Instruksi tersebut meminta agar kepala desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan belum mendapat penetapan dari bupati setelah mengajukan penetapan dokumen penerima BLT Dana Desa bisa menyalurkan langsung BLT Dana Desa tersebut tanpa penetapan dari kabupaten.
"Langkah kedua ini kita lakukan karena dari data yang dikumpulkan sudah ada kurang lebih 40 ribu desa yang sudah menetapkan penerima BLT Dana Desa melalui Musyawarah Desa Khusus," ujarnya.
Baca juga: Kemendes PDTT fokus ke 10 daerah transmigrasi untuk intensifikasi padi
Kemendes juga, katanya, setiap hari terus memantau pencairan BLT Dana Desa melalui telekonferensi dengan para kepala desa.
"Sehingga kita bisa benar-benar memastikan, bahwa kebijakan yang sudah kita tetapkan bisa benar-benar diimplementasikan dengan cepat dan tepat sasaran," katanya.
Iman menyebutkan saat ini sekitar 11 ribu desa sudah menyalurkan BLT Dana Desa dengan jumlah penerima sebanyak 1,1 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ia mengatakan target penerima BLT Dana Desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat wabah COVID-19 dan belum mendapat bantuan apapun dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemerintah yang ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya
Selain itu, keluarga yang rentan terkena penyakit menahun atau sakit kronis juga berhak mendapatkan BLT Dana Desa.
Secara teknis, setiap KPM akan menerima BLT Dana Desa sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut, sehingga total dana yang akan diperoleh setiap penerima BLT Dana Desa adalah sebesar Rp1,8 juta per tiga bulan.
Sementara itu, pencairan BLT Dana Desa tersebut, katanya, mulai dilakukan sejak April 2020.
Baca juga: Kemendes sebut baru 30 kabupaten salurkan BLT Dana Desa
Baca juga: Kemendes PDTT luncurkan aplikasi Desa Melawan COVID-19 dan e-HDW
Baca juga: Kemendes PDTT rumuskan kebijakan untuk bangun daerah tertinggal
Pewarta: Katriana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020