• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Jatim beri penjelasan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri

Gubernur Jatim beri penjelasan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri

16 Mei 2020 23:38 WIB
Gubernur Jatim beri penjelasan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) pada saat memberikan keterangan pers di Posko Koordinasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2020). ANTARA/Vicki Febrianto

silahkan mempertimbangkan pendapat para ulama

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah, khususnya pada saat dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

Khofifah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan masukan dari berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri selama masa PSBB.

"Pada posisi ini, kembali pada Peraturan Gubernur. Sesungguhnya, pada saat PSBB, ada proses pembatasan. Saya menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, dan penghentian," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Khofifah menjelaskan, berdasarkan skema pembatasan tersebut, harus dilihat titik-titik mana saja yang memiliki risiko tinggi, dan juga titik-titik yang masih hijau, atau berisiko rendah. Data tersebut, dimiliki masing-masing daerah, khususnya Malang Raya yang akan menerapkan PSBB.

Baca juga: Bebas COVID-19, 80 persen masjid di Sawahlunto bisa gelar shalat Jumat
Baca juga: Muhammadiyah anjurkan shalat Idul Fitri di rumah


Menurut Khofifah, masyarakat diminta untuk mendahulukan langkah antisipasi penyebaran COVID-19, dalam kaitannya dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Menghindari keburukan itu harus didahulukan daripada mengejar kebaikan. Kemungkinan potensial terjadinya penyebaran, maka itu harus didahulukan, dihindari," ujar Khofifah.

Khofifah menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, memberikan klausul, terkait pelaksanaan ibadah jika dalam keadaan tertentu, bisa mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama.

"Dalam klausul itu, dalam keadaan tertentu, silahkan mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama. Jadi posisinya seperti itu," ujar Khofifah.

Baca juga: MUI Jateng ajak masyarakat gelar Shalat Id di rumah
Baca juga: MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri


Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Minggu, 17 Mei 2020.

Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan memulai tahap awal PSBB pada 14-16 Mei 2020. Selama tiga hari, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB.

Kemudian, pada Minggu, 17 Mei 2020, PSBB dilaksanakan secara efektif, namun bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan.

Di Malang Raya, terdapat 86 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 32 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu dua orang sembuh, Kota Malang 12 orang sembuh, dan Kabupaten Malang 18 orang sembuh.

Baca juga: Menag imbau pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah saja
Baca juga: Kemenag DIY harap Shalat Idul Fitri di rumah tanpa pengecualian zona
Baca juga: Masjid Agung Al-Azhar tunggu putusan pemprov terkait shalat Idul Fitri

 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020