Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut PPN sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen dalam negeri mulai 1 Juli 2020.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan saat ini sedang dalam tahap sosialisasi kebijakan tersebut kepada para penyelenggara layanan Over The Top (OTT).
"Sekarang DJP secara bertahap sosialisasi,mempersiapkan materi yang diperlukan dengan para platform dari luar negeri ini agar proses pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar. Ini tahapan yang bisa saya share sampai saat ini," kata Yon Arsal, dalam konferensi pers online "APBN Kita Edisi Mei 2020," Rabu.
Baca juga: Produk digital dari luar negeri akan dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020
Baca juga: Google luncurkan situs "Mengajar dari Rumah" dalam Bahasa Indonesia
Menanggapi kebijakan tersebut Head Of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, kepada Antara mengatakan akan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.
"Kami mematuhi ketentuan pajak di semua negara tempat kami beroperasi dan terus melakukannya seiring dengan perubahan ketentuan pajak yang ada," ujar Jason.
Google selanjutnya akan menagihkan Pajak Layanan kepada para kliennya di Indonesia.
"Untuk mematuhi peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru di Indonesia, kami akan menagihkan Pajak Layanan sebesar 10 persen, jika berlaku, kepada para klien kami di Indonesia mulai 1 Juli 2020, yaitu sesuai tanggal berlakunya peraturan yang baru tersebut," Jason menambahkan.
Sementara itu, saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan berimbas kepada konsumen dengan menaikkan tarif berlanganan, layanan streaming video yang berbasis di Hong Kong, Viu, mengatakan berkomitmen untuk menghadirkan harga yang atraktif bagi konsumen.
"Viu memiliki komitmen untuk memberikan value yang menarik bagi pelanggan kami pada titik harga yang atraktif bagi konsumen serta sejalan dengan rencana bisnis jangka panjang kami untuk pasar Indonesia," ujar Country Head, Viu Indonesia, Varun Mehta, kepada Antara.
Baca juga: Temani kerja di rumah, drama Thailand baru kini bisa diunduh via Viu
Baca juga: "A World of Married Couple" jadi drama korsel terpopuler di Viu
ANTARA mencoba menghubungi perusahaan digital asing lainnya, termasuk Facebook dan Tiktok, namun belum tersedia untuk memberikan tanggapan.
Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku dalam negeri maupun luar negeri, serta usaha konvensional dan usaha digital.
Pajak akan berlaku bagi produk digital seperti langganan streaming musik, film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri, yang akan diperlakukan sama seperti produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi pelaku usaha dalam negeri.
Baca juga: Musisi soroti pembagian upah streaming saat "lockdown"
Baca juga: Spotify uji coba podcast video dengan dua bintang Youtube
Baca juga: Angka pengguna Spotify meroket selama wabah COVID-19
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020