"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang daripada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," ujar Arsul Sani, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Arsul yang juga anggota Komisi III DPR RI yang antara lain membidangi penegakan hukum itu dalam cuitan akun Twitter-nya @arsul_sani menyatakan bahwa skema pelatihan kartu-prakerja yg melibatkan beberapa perusahaan star-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.
Cuitan Arsul Sani itu bermula dari cuitan akun Twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan Kartu Pra Kerja ketika para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyampaikan bahwa program Kartu Pra Kerjanya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu.
Namun, kata dia, yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara "online" dengan sebagian anggarannya yang senilai Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan "startup".
Baca juga: Legislator: Program Kartu Pra Kerja harus didukung
Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century, kemudian juga kasus e-KTP.
Semua kasus itu, menurut dia, tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, melainkan pada tataran pelaksanaan kebijakan.
Lebih lanjut, Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma, seperti pada prakerja.org maka mengelindingnya skema pelatihan Kartu Pra Kerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.
Ia meminta para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Pra Kerja tersebut jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu.
"Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," ujar Arsul.
Baca juga: Dampak COVID, 14 ribu pekerja di Sumut terkena PHK dan dirumahkan
Baca juga: Anggota DPR: Kartu Pra Kerja dirancang bukan untuk pandemi
Baca juga: Menko Perekonomian: Pekerja yang dirumahkan dan PHK 1,7 juta orang
Baca juga: Presiden Jokowi minta korban PHK jadi prioritas dapat Kartu Pra Kerja
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020