DPR: Aparat jangan bubarkan Shalat Id

22 Mei 2020 20:10 WIB
DPR: Aparat jangan bubarkan Shalat Id
Sebuah spanduk imbauan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan terpasang di pagar salah satu masjid di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj.

agar tidak ada tindakan represif atau pembubaran

Ketua Komsi VIII Yandri Susanto meminta aparat pemerintahan dan keamanan untuk tidak membubarkan shalat Idul Fitri (Id) di daerah yang masuk zona aman dari COVID-19.

"Agar tidak dibubarkan polisi/TNI, camat, RT, RW, kepala desa, bupati, gubernur," kata Yandri dalam telekonferensi sidang isbat bersama Kementerian Agama yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Menurut dia, jika suatu Shalat Id sudah diselenggarakan kemudian dibubarkan begitu saja tentu akan memicu persoalan lain bahkan memicu hal tidak kondusif.

Dia mengatakan ada kecenderungan ibadah melibatkan banyak massa tetap dilakukan umat Islam semasa Ramadhan. Bukan tidak mungkin hal itu juga akan dilakukan oleh umat saat Shalat Id.

Baca juga: Wapres: Shalat Id berjamaah di masa pandemi tidak sesuai ajaran agama

Baca juga: Masjid KH Hasyim Asy'ari tak selenggarakan Shalat Id


Dalam mengatasi hal itu, Yandri mendorong para pemangku kepentingan agar mengedepankan dialog daripada tindakan represif.

Apabila tidak mengedepankan pendekatan dialogis, kata dia, dapat muncul penanda-penanda ketidakadilan seiring tekanan di rumah ibadah sementara kegiatan massa mal dan pasar jelang Lebaran justru penuh sesak dan tidak ditindak.

"Jika nanti 1 Syawal ada warga, umat kita yang tetap di masjid atau lapangan agar tidak ada tindakan represif atau pembubaran. Karena harus ada dialog yang bagus," katanya.

"Ada keluhan mal buka jam 11 pagi tutup 10 malam tidak dibubarkan, pasar penuh dibiarkan. Corona adalah musuh bersama. Ini agar ada ketegasan pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata dia.

Baca juga: Jamaah Al Muhdlor Tulungagung gelar Shalat Id hari ini

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020