• Beranda
  • Berita
  • Pemprov DKI Jakarta tidak selenggarakan "open house" untuk Idul Fitri

Pemprov DKI Jakarta tidak selenggarakan "open house" untuk Idul Fitri

23 Mei 2020 15:54 WIB
Pemprov DKI Jakarta tidak selenggarakan "open house" untuk Idul Fitri
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan keterangan kepada awak media di Balai Kota, usai meninjau pelaksanaan PSBB di Jakarta, Jumat (10/4/2020) (ANTARA/HO-Balai Kota Jakarta)

dalam rangka mematuhi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan untuk meniadakan acara "open house" (gelar griya)  di balai kota yang biasa diselenggarakan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

"Sehubungan dengan masih berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta maka  kegiatan yang biasa kami selenggarakan di bulan Syawal yaitu  open house, bersama  ini dinyatakan untuk ditiadakan," kata Anies dalam salinan surat pemberitahuan mengenai ditiadakannya acara halal bihalal di Balai Kota Jakarta yang diterima ANTARA, Sabtu.

Dalam Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Anies pada Jumat (22/5) kemarin, Anies turut menuliskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan ucapan selamat bagi masyarakat yang menjalani Idul Fitri 1441H.

"Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga semua ibadah di bulan Ramadhan kemarin, mengantarkan kita pada derajat mutaqin," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies pun tidak lupa berpesan kepada warga Jakarta untuk tetap berada di rumah  agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di ibu kota meski dalam kondisi merayakan hari kemenangan.

"Mari tingkatkan dan pertahankan kedisiplinan untuk tetap berada di rumah selama wabah ini masih merebak. Mari kita laksanakan dengan tertib dan disiplin semua ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar," kata Anies.

Baca juga: Anies minta masyarakat jangan pikirkan diri sendiri dengan mudik

Baca juga: MUI DKI ingatkan ibadah Shalat Id seharusnya ikuti fatwa MUI

Baca juga: Anies minta warga Jakarta tetap di rumah jelang Idul Fitri 1441 H


Seperti yang diketahui, Provinsi DKI Jakarta juga sebelumnya mengumumkan bahwa pelaksanaan takbiran dan Shalat Id yang mengumpulkan banyak massa tidak diperbolehkan selama PSBB masih berlangsung.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua DMI wilayah Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi dan Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar pada Jumat (22/5) kemarin.

Keduanya berpesan agar masyarakat tetap merayakan Idul Fitri 1441H sembari melawan COVID-19 dengan tetap berada di rumah.

"Mari tetap stay di rumah kita masing-masing. Warga Jakarta mari tetap di Jakarta melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Insyaallah itu tidak akan mengurangi nilai pahala kepada Allah," kata Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020