• Beranda
  • Berita
  • Tren kasus COVID-19 Provinsi Lampung masih meningkat

Tren kasus COVID-19 Provinsi Lampung masih meningkat

26 Mei 2020 20:14 WIB
Tren kasus COVID-19 Provinsi Lampung masih meningkat
Pengambilan sample darah dalam pelaksanaan tes cepat oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebagai langkah intervensi pertama dalam percepatan diagnosis kasus COVID-19. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi/am.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat tren kasus COVID-19 di Provinsi Lampung secara kumulatif masih menunjukkan peningkatan.

"Merujuk dari analisis COVID-19 di Provinsi Lampung terlihat adanya tren peningkatan kasus secara kumulatif sampai tanggal 25 Mei 2020," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, kurva yang masih terus menanjak mengindikasikan masih akan ada peningkatan kasus baru COVID-19 di Provinsi Lampung.

"Angka reproduksi efektif (Rt) Provinsi Lampung saat ini di atas 1,0 hal tersebut diartikan masih ada pertumbuhan kasus COVID-19, dan angka tersebut serupa dengan angka reproduksi efektif yang di keluarkan oleh Bappenas pada tanggal 21 Maret silam," katanya.

Baca juga: Polda Lampung lakukan penyekatan kendaraan pada arus balik Lebaran

Baca juga: Pasien Positif COVID-19 ke-85 di Lampung meninggal dunia


Ia menjelaskan, hal tersebut merujuk pada ketentuan yang di berikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dimana tingkat penyebaran virus diukur dari angka reproduksi efektif (Rt) virus, bila Rt di atas 1,0 menunjukkan adanya pertumbuhan kasus COVID-19, sementara Rt kurang dari 1,0 menandakan terjadinya penurunan kasus.

"Sejumlah langkah intervensi harus dilakukan untuk mengubah angka reproduksi efektif COVID-19 Provinsi Lampung menjadi di bawah 1,0," ujarnya.

Menurutnya, langkah intervensi pertama yang harus dilakukan untuk menurunkan kemampuan penularan dapat dilakukan dengan cara mendiagnosis secara dini melalui tes cepat (rapid test) dan pelacakan (tracing) pasien, lalu kita harus melakukan pengobatan dan isolasi mandiri untuk Orang Dalam Pemantauan yang ada di Lampung.

"Selanjutnya langkah intervensi kedua yang harus dilakukan ialah menurunkan kemampuan penularan dengan menjaga imunitas tubuh, menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat," ucapnya.

Langkah intervensi ketiga yang harus dilakukan ialah bekerja keras menurunkan jumlah kontak, dengan cara menerapkan jaga jarak, karantina mandiri bagi ODP dan OTG melakukan pembatasan komunitas dengan menghindari kerumunan.

Kasus COVID-19 pada tanggal 26 Mei 2020 di Provinsi Lampung tercatat 116 pasien terkonfirmasi positif COVID-19, sebanyak 3.153 pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP), 100 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).*

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 bertambah dua di Lampung

Baca juga: Di RSUD Ahmad Yani, dua ODP asal Metro dan Lampung Tengah meninggal

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020