Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Kabupaten Karawang, AKP Bima Gunawan, di Karawang, Rabu, mengatakan, kendaraan yang disuruh putar-balik itu didominasi kendaraan pribadi.
Baca juga: Polisi putar balik mobil pelat B di jalur Puncak Bogor
Ia menyampaikan, pada Selasa (26/5) pukul 08.00-24.00 WIB ada 1.129 kendaraan yang disuruh putar-balik. "Dari jumlah yang diputar balik, sebanyak 1.114 kendaraan pribadi, sembilan mobil elf dan enam bus," katanya.
Sedangkan pada Rabu, mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB, ada 282 kendaraan yang disuruh putar-balik, terdiri atas 279 kendaraan pribadi dan tiga unit kendaraan bus.
Baca juga: Kelurahan Ciganjur putar balik empat kendaraan tak penuhi syarat
Menurut dia, kendaraan diputar balik karena pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Sebab, sesuai Pergub Nomor 47/2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar-masuk DKI Jakarta.
Dalam operasi itu, pengendara diarahkan keluar gerbang tol Karawang Barat kemudian masuk kembali ke tol Jakarta-Cikampek untuk kembali ke daerah asal.
Penyekatan di kilometer 47 jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta oleh petugas gabungan. Di antaranya dari Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604/Karawang dan Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung.
Baca juga: Polda Jabar telah putarbalikkan 72.000 lebih kendaraan pemudik
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020