Pemerintah Indonesia akan mengoptimalkan pemanfaatan dana iklim yang diperoleh dari Letter of Intent (LoI) dengan Norwegia untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca dalam kontribusi yang ditentukan secara nasional (Nationally Determined Contribution/NDC).
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam jumpa pers 10 tahun kerja sama Indonesia-Norwegia Jakarta, Rabu, mengatakan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) 29 persen dengan cara mandiri dan 41 persen melalui bantuan internasional itu sudah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim.
“Artinya itu wajib hukumnya untuk Bangsa Indonesia turunkan,” kata Alue merujuk pada kewajiban menurunkan emisi GRK.
Baca juga: Emisi turun, Indonesia segera peroleh 56 juta dolar AS dari Norwegia
Dengan adanya dukungan kerja sama Norwegia, menurut dia, tentu akan sangat membantu upaya mencapai target penurunan emisi tersebut.
Karenanya, Alue mengatakan ke depan pemerintah ingin mendorong lebih intensif lagi kerja sama penurunan emisi dengan mengurangi deforestasi dan degradasi hutan kedua negara, terutama terkait penggunaan anggaran result base payment (RBP) dari dana iklim hasil LoI Indonesia-Norwegia untuk mendukung perekonomian di tingkat tapak.
Selain itu, menurut dia, dana iklim tersebut rencananya juga akan dipergunakan untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan di tingkat lapangan, meningkatkan upaya-upaya pembangunan pembibitan desa dalam rangka meningkatkan penyerapan karbon Indonesia , meningkatkan restorasi gambut lewat pembasahan.
Alue juga mengatakan dana tersebut juga akan digunakan untuk membangun, mendorong, memperkuat Perhutanan Sosial. Lalu memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai unit yang menjadi ujung tombak menguatkan pengelolaan hutan di tingkat tapak.
Baca juga: Peneliti: Konservasi mangrove bisa kurangi 10-30 persen emisi tahunan
”Kita juga ingin mendorong upaya pencegahan karhutla khususnya hutan dan lahan gambut. Dan yang penting juga sebenarnya kita ingin dorong agar sektor swasta juga membantu mewujudkan NDC kita,” lanjutnya.
Saat ini, ia mengatakan pemerintah sedang menyusun atau menginisiasi regulasi harga karbon. “Mudah-mudahan tidak lama lagi itu bisa berjalan sehingga kita bisa menggunakan macam-macam mekanisme untuk mewujudkan capaian target kita,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia segera memperoleh sekitar 56 juta dolar AS dari Norwegia sebagai pembayaran pendanaan iklim dan hutan pertama atas keberhasilan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai LoI yang disepakati pada 2010.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan verifikatur independen yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Norwegia penurunan emisi GRK Indonesia tahun 2016-2017 mencapai 11,2 juta ton CO2eq. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari laporan awal yang diajukan Indonesia yang mencapai 4,8 juta ton CO2eq.
Baca juga: Pakar tegaskan peran penting mangrove dalam mengekang perubahan iklim
Baca juga: KLHK: Harus ada komitmen penurunan emisi dalam NDC perubahan
Baca juga: Indonesia butuh Rp3.461 triliun untuk target penurunan emisi 2030
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020