• Beranda
  • Berita
  • Ratusan kendaraan pemudik diminta putar balik di perbatasan Jakbar

Ratusan kendaraan pemudik diminta putar balik di perbatasan Jakbar

28 Mei 2020 16:32 WIB
Ratusan kendaraan pemudik diminta putar balik di perbatasan Jakbar
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Ratusan kendaraan pemudik diminta berputar balik saat melewati sejumlah pos pemeriksaan di perbatasan Jakarta Barat karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Rata-rata dari mereka belum tahu cara urus SIKM," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.

Tamo menyebutkan, jumlah tersebut didapat dari lima pos pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (27/5), diantaranya di Pos Joglo, Pos Karang Tengah, Pos Kalideres, Pos Jalan Serang dan Pos Jalan Maja.

Sebanyak 125 kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat di Pos Pemeriksaan Kalideres diminta untuk berputar balik. Kemudian di Pos Serang, delapan kendaraan roda dua, 10 kendaraan roda empat dan lima bus sedang diputarbalikkan.

Baca juga: Pemkot Jakpus pulangkan satu pendatang tanpa SIKM
Baca juga: Dua pendatang asal Surabaya dikarantina
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Pemudik yang melanggar aturan pemakaian masker tercatat paling banyak di Pos Maja sebanyak 192 orang.

Selain menindak pemudik yang tidak memiliki izin lengkap, anggota Pamong Praja, Kepolisian dan TNI terus memberikan edukasi dan pengertian kepada pengendara.

"Kami juga punya media yang berisi informasi cara membuat SIKM, kami kasih tahu ke mereka, videonya juga ada," ujar Tamo.

Pemeriksaan SIKM untuk pendatang ke wilayah Jakarta dilakukan hingga 7 Juni 2020 sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Sempat tak bisa diakses, penyempurnaan dilakukan di situs SIKM

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020