Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan hingga saat ini, layanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup menyusul terjadinya pandemik COVID-19.Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep normal baru dari pemerintah
Penutupan layanan SIM, STNK dan BPKB diperpanjang hingga 29 Juni 2020 atau sampai dengan batas waktu yang diberitahukan. Langkah ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono untuk memperpanjang penutupan pelayanan syarat administrasi berkendara bagi masyarakat.
Baca juga: Kemenpan RB sebut Polri optimalkan layanan selama wabah COVID-19
Sebelumnya Polri telah menutup layanan perpanjangan SIM sejak akhir Maret 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemik COVID-19 sesuai ST Kapolri Nomor 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," tutur Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Dispensasi proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah 29 Juni 2020 atau menunggu pengumuman lebih lanjut.
Kombes Ramadhan mengatakan Polri sedang mengkaji pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk masyarakat jelang persiapan masa normal baru.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep normal baru dari pemerintah," ujarnya.
Baca juga: Kakorlantas: Layanan Satpas SIM dan SIM Keliling ditutup sementara
Baca juga: Polda Metro tutup gerai layanan SIM hingga 29 Mei antisipasi COVID-19
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020