"Justru kita berharap RUU itu akan semakin memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Walaupun didalamnya belum mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, bukan berarti menafikan keberadaan TAP tersebut," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai, TAP MPRS maupun RUU HIP merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan, sebagai pegangan bangsa Indonesia dalam menumbuhkembangkan ideologi Pancasila.
Bamsoet memastikan bahwa tidak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia kembali hidup di Indonesia.
Hal itu menurut dia mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme/marxisme.
Baca juga: Akademisi ingatkan pentingnya program penguatan ideologi Pancasila
"TAP MPRS Nomor XXV/1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun. Sidang Paripurna MPR RI/2003, MPR telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I/2003 yang secara populer disebut dengan ‘TAP Sapujagat’," ujarnya.
Ia menjelaskan hal ini karena TAP MPR Nomor I/2003 ini berisi Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR sejak 1960 sampai 2002. Dan setelah TAP MPR Nomor I/2003 ini diberlakukan, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar (regeling).
Ia mengatakan, dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah diberlakukan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Kemendagri selenggarakan penguatan ideologi Pancasila di 22 kampus
Pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku.
Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.
Ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu.
Keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang; Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004; dan Keenam, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan.
Karena itu menurut dia, MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV/1966 telah bersifat permanen.
"Jadi TAP MPRS Nomor XXV/1966 itu masuk dalam kelompok kedua dan dinyatakan masih berlaku sehingga kita tidak perlu khawatir PKI bakal bangkit lagi," ujarnya.
Ia mengatakan ada regulasi lain yang juga mengatur soal itu yaitu UU Nomor 27/1999 tentang Perubahan KUHP Yang Berkaitan Dengan kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Baca juga: Komisi II dukung penguatan kelembagaan BPIP melalui UU
UU itu menurut dia, memuat larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun sampai dengan 20 tahun penjara.
"Dengan demikian tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit kembali," katanya.
Ia menilai luka bangsa Indonesia terhadap kekejaman PKI sulit dilupakan, begitu juga dengan ajaran komunisme yang tidak sejalan dengan jati diri masyarakat Indonesia yang berketuhanan, berkeadilan, dan berjiwa gotong-royong.
Ia memahami apabila ada pihak yang khawatir bangkitnya komunisme dan PKI namun tidak perlu khawatir karena TNI/Polri, Ormas Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah, ormas Kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, FKPPI, Kelompok Cipayung, dan lain-lain pasti akan bersatu menghadang bangkitnya partai maupun paham komunisme.
Baca juga: KPAI: Penguatan karakter berdasarkan Pancasila hal yang fundamental
Mantan ketua DPR itu mengatakan, sebagai bangsa kita memang tetap harus waspada terkait isu kebangkitan komunisme yang merebak perlu dicermati namun tidak perlu gelisah apalagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak senang melihat bangsa Indonesia hidup tenang.
"Karena itu, masyarakat tidak perlu terlalu risau berlebihan terhadap isu kebangkitan komunisme. Aparat keamanan, umat islam dan umat beragama lainnya, termasuk ormas-ormas yang menentang PKI selama ini seperti NU, Muhamadiah, Pemuda Pancasila, FKPPI dan lainnya pasti akan bersatu jika komunisme kembali bangkit," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020