"Ini kan pemerintah yang punya wewenang, kami pesantren sifatnya menunggu," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat IPI KH Zaini Ahmad saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ikatan Pesantren Indonesia: Masyarakat jangan terpecah saat COVID-19
Protokol kesehatan tersebut penting sekali bagi setiap instansi, terutama di ranah pendidikan agar tidak ada kesalahan saat aktivitas belajar mengajar berjalan dalam situasi normal baru.
Secara umum IPI juga berharap aktivitas belajar mengajar dapat kembali berjalan seperti biasanya. Sebab, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proses belajar dari rumah dinilainya tidak terlalu efektif dan maksimal.
"Ini mengkhawatirkan anak-anak yang sudah bisa mengasah ilmunya malah terpengaruh," kata dia.
Oleh karena itu, ujarnya, bila penerapan normal baru yang akan diterapkan pemerintah bisa membantu menjalankan aktivitas belajar mengajar di pesantren, hal tersebut sangat didukung.
Baca juga: Pancasila masuk kurikulum didukung Ikatan Pesantren Indonesia
Sembari menunggu aturan yang lebih detail terkait normal baru, pembatasan jarak fisik akan tetap dilakukan di pesantren bila proses belajar mengajar sudah bisa dimulai.
Sebagai contoh kursi dan meja belajar yang biasanya diperuntukkan oleh dua santri, saat pemberlakuan normal baru akan digunakan oleh satu pelajar saja.
Selain itu, nantinya para santri di seluruh Tanah Air juga harus menggunakan masker selama berada pondok pesantren. "Kami Ikatan Pesantren Indonesia siap dengan adanya pemberlakuan normal baru untuk mendukung aktivitas belajar mengajar," katanya.
Baca juga: Guru Besar UGM: Normal baru tak sama dengan kondisi sebelum COVID-19
Baca juga: Asosiasi Pesantren NU: Tunda kebijakan normal baru di pesantren
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020