Guru Besar Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tri Wibawa mengatakan bahwa situasi normal baru tidak bisa disamakan dengan kondisi sebelum asanya pandemi COVID-19 di Tanah Air.'new normal' itu bukan barang baru artinya merupakan hal-hal yang sudah dikenalkan sejak adanya COVID-19
"Karena pada kenyataannya masih sangat mungkin untuk terjadi penularan (COVID-19) makannya disebut 'new normal'," kata Tri Wibawa saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.
Baca juga: Asosiasi Pesantren NU: Tunda kebijakan normal baru di pesantren
Menurut pakar mikrobiologi ini, dalam situasi normal baru, masyarakat perlu memahami bahwa protokol kesehatan merupakan panduan utama dalam berbagai aspek kehidupan mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, hingga beribadah sebagai usaha menghindari penularan COVID-19.
"Protokol kesehatan seperti menjaga jarak, cuci tangan, memakai masker, serta tidak keluar rumah jika tidak diperlukan. Sebenarnya 'new normal' itu bukan barang baru artinya merupakan hal-hal yang sudah dikenalkan sejak adanya COVID-19," kata dia.
Baca juga: Pemkot Malang matangkan aturan masa transisi menuju normal baru
Namun demikian, perilaku seperti itu, kata dia, harus diterima masyarakat dan terus menerus dilakukan sebagai gaya hidup baru hingga suatu saat dapat ditemukan vaksin virus corona jenis baru itu.
Sebelum secara resmi diberlakukan oleh pemerintah, menurut dia, pemahaman seluruh lapisan masyarakat terkait fase normal baru ini perlu dibangun.
Baca juga: Masyarakat diminta tetap waspada masuki masa transisi normal baru
"Jadi bagaimana menyesuaikan kewajiban, menunaikan, dan kebutuhan hidup kita baik secara ekonomi maupun religi dengan suasana tetap menghindari paparan COVID-19," kata dia.
Ia menambahkan apabila muncul ungkapan-ungkapan seperti berdampingan atau berangkulan dengan COVID-19, jangan sampai diartikan seolah-olah masyarakat harus pasrah tertular COVID-19 tanpa upaya apapun.
Di wilayah DIY, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji sebelumnya memperkirakan bahwa paling cepat skenario kenormalan baru dapat diterapkan pada Juli 2020.
Baca juga: Psikolog: "Indonesia terserah" harusnya menggugah empati masyarakat
Itu pun harus memperhatikan hasil evaluasi pada akhir masa tanggap darurat COVID-19 di DIY yang sebelumnya telah diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Selain itu, lanjut Aji, pelaksanaannya juga harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang kini sedang disiapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY bersama kabupaten/kota.
"Normal baru hanya dilakukan apabila kemungkinan penularan sudah bisa dibatasi, tetapi sekali lagi keputusan normal baru sampai hari ini belum kita lakukan. Kita akan melakukan evaluasi dan pemantauan terus-menerus. Kita lihat kasus terkonfirmasi positif seperti apa," kata Aji.
Baca juga: UGM gelar halalbihalal secara virtual hindari penyebaran COVID-19
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020