Sukabumi perpanjang pelaksanaan PSBB

29 Mei 2020 20:50 WIB
Sukabumi perpanjang pelaksanaan PSBB
PMI Jabar mengerahkan kendaraan taktis gunner spraying blower untuk menyemprotkan disinfektan di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Sukabumi, Jabar dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (Antara/Aditya Rohman)
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang dikarenakan daerah ini masih dalam kategori zona kuning.

"Tadi hasil dari video conference dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, beliau merekomendasi bahwa Kabupaten Sukabumi agar memperpanjang pelaksanaan PSBB di tahap yang ketiga," kata Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono di Sukabumi, Jumat.

Seperti diketahui, Kabupaten Sukabumi tengah melaksanakan PSBB tahap kedua hingga Jumat, (29/5), namun karena kabupaten terluas di Pulau Jawa dan Bali ini masih berada di zona kuning maka masa pelaksanaan PSBB kembali diperpanjang direncanakan dari 30 Mei hingga 12 Juni.

Baca juga: Polda Metro Jaya telah petakan titik pengamanan normal baru Jakarta

Perpanjangan waktu ini tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi serbuan wisatawan dari berbagai daerah untuk berwisata di sejumlah objek wisata di Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, pada tahap pertama PSBB diterapkan di 14 kecamatan, kemudian di tahap kedua dilakukan di 12 kecamatan dan dua desa dan untuk tahap ketiga ini akan dilaksanakan di enam kecamatan dan empat desa antara lain Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Cisaat dan Sukaraja.

Kemudian untuk empat desa itu yakni Sukadamai di Kecamatan Cicantayan, Desa Wanasari di Kecamatan Surade, Desa Citarik di Kecamatan Palabuhanratu dan Desa Bojonggaling di Kecamatan Bangargadung.

"Tentunya untuk menerapkan PSBB tahap III ini kami akan melakukan evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial ini di tahap II agar pelaksanaannya lebih efektif dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19," tambahnya.

Baca juga: Perbatasan Sumbar masih tutup hingga PSBB berakhir 7 Juni 2020

Adjo mengatakan untuk kecamatan dan desa yang tidak terkena penerapan PSBB akan diberlakukan adaptasi kehidupan baru (new normal) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan maksimal seperti tetap menggunakan masker, jaga jarak fisik dan membiasakan berperilaku hidup bersih dan sehat. .

Di sisi lain, data terbaru penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Sukabumi per Jumat, (29/5) untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) bertambah sembilan orang yang sebelumnya totalnya 4.450 orang menjadi 4.459 orang dari jumlah tersebut yang masih dalam pemantauan sebanyak 169 orang dan satu orang lainnya meninggal dunia.

Kemudian untuk pasien dalam pengawasan bertambah 12 orang jadi totalnya saat ini menjadi 240 orang, bahkan pada Jumat ini satu PDP kembali meninggal dunia, sehingga untuk yang meninggal dunia sebanyak 20 orang masih dalam pengawasan 73 pasien.

Sementara untuk, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 pada hari ini tidak ada penambahan atau tetap jumlahnya sebanyak 27 orang, sembilan diantaranya sudah dinyatakan sembuh.

Juru bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi (Pusikokami) Harun Alrasyid mengatakan seorang PDP yang meninggal berjenis kelamin wanita warga Kecamatan Cicurug, almarhumah meninggal karena penyakit yang sangat infeksius yakni TBC dan sudah masuk Multidrug Resistant (MDR).

Baca juga: PSBB Kota Dumai tidak diperpanjang
Baca juga: Pemkot Malang matangkan aturan masa transisi menuju normal baru
Baca juga: Masyarakat diminta tetap waspada masuki masa transisi normal baru

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020