• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Malang matangkan aturan masa transisi menuju normal baru

Pemkot Malang matangkan aturan masa transisi menuju normal baru

29 Mei 2020 17:31 WIB
Pemkot Malang matangkan aturan masa transisi menuju normal baru
Wali Kota Malang Sutiaji (kedua kiri), pada saat melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (29/5/2020). ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang/am.

Peraturan wali kota ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya

Pemerintah Kota Malang mematangkan peraturan wali kota yang akan menjadi pedoman saat memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pada rancangan peraturan wali kota yang disiapkan, setidaknya terdapat sembilan poin utama untuk sektor usaha dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Masyarakat diminta tetap waspada masuki masa transisi normal baru

"Peraturan wali kota ini akan menjadi panduan tahapan transisi setelah PSBB Malang Raya. Masa transisi, akan dimulai pada 31 Mei, hingga 6 Juni 2020," kata Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Sementara sembilan poin utama dalam rancangan peraturan wali kota itu, mencakup, sektor ekonomi diperkenankan untuk beroperasi dengan memenuhi syarat sesuai protokol kesehatan, dan harus menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu badan, dan cairan pembersih tangan.

Baca juga: Usai PSBB, pusat perbelanjaan di Kota Malang akan dibuka kembali

Kemudian, seluruh aktivitas yang ada harus meliputi pengecekan suhu tubuh, penyemprotan disinfektan secara berkala, memiliki gugus tugas manajemen, dan pengawasan protokol kesehatan.

Poin keempat, kapasitas yang diperbolehkan saat beroperasi hanya 50 persen dari total kapasitas usaha, serta tempat usaha wajib mengumumkan kapasitas secara terbuka, dan protokol kesehatan ditulis pada setiap tempat yang mudah dilihat.

Baca juga: Malang Raya segera siapkan aturan masa transisi normal baru

Selain itu, di tempat usaha seperti pusat perbelanjaan wajib mengatur jarak antrean, pegawai dan pengunjung wajib menggunakan masker, dan tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk beroperasi.

"Poin ke-9, pemerintah kota dapat melakukan evaluasi dan melakukan penutupan jika diketahui terjadi pelanggaran protokol dan terjadi transmisi penularan," kata Sutiaji.

Baca juga: Polda bubarkan 9.327 kerumunan selama PSBB Surabaya dan Malang Raya

Sutiaji menambahkan, pada masa transisi menuju kondisi normal baru selama tujuh hari tersebut, masyarakat diharapkan bisa berperilaku adaptif dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Jadi sekali lagi perlu dimengerti dan dipahami, bahwa kondisi normal baru itu, bukan berarti normal seperti dulu dan bebas dari COVID-19," ujar Sutiaji.

Baca juga: Malang Raya segera masuki masa transisi usai pelaksanaan PSBB

Kota Malang bersama Kota Batu, dan Kabupaten Malang yang biasa disebut Malang Raya, sepakat mengakhiri masa PSBB pada 30 Mei 2020. Keputusan tersebut telah disepakati oleh tiga kepala daerah, dan diketahui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Diharapkan, dengan memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, sektor perekonomian di wilayah tersebut bisa tetap berjalan, dengan tetap berupaya menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Tambah lima kasus, pasien positif COVID-19 Malang Raya naik 101 orang
 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020