Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan Kota, AKP Suparji, di Pekalongan, Minggu, mengatakan, pada operasi itu mereka juga melibatkan anggota Komando Rayon Militer 20/Pekalongan Selatan dan pegawai kecamatan setempat.
Menerbangkan balon udara secara liar merupakan salah satu pelanggaran pidana serius terhadap UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Pekalongan larang terbangkan balon udara
"Kita sejak awal sudah berusaha mengantisipasi adanya masyarakat yang akan menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan. Oleh karena, pada Minggu pagi, kami berhasil menyita ratusan balon udara yang akan disiapkan diterbangkan," katanya.
Suparji mengatakan, menerbangkan balon sudah dilarang namun masyarakat masih banyak yang membandel padahal kegiatan itu sangat berbahaya bagi jalur penerbangan maupun menimbulkan bencana lainnya.
Baca juga: Lanud Adi Soemarmo terima laporan 13 balon udara liar melintas
"Menerbangkan balon udara bisa membakar rumah apabila balon itu jatuh di atas rumah. Selain itu, juga berbahaya bagi keselamatan jalur penerbangan," katanya.
Balon-balon udara berbagai ukuran yang sebagian besar terbuat dari plastik itu diamankan dari masyarakat dari sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan.
Baca juga: Warga selatan Cianjur temukan balon udara berukuran besar
Sebelumnya, balon-balon itu hendak diterbangkan masyarakat untuk memeriahkan tradisi Syawalan, atau sepekan setelah Lebaran.
"Saat ini, sebagian petasan yang diamankan oleh polisi sudah dalam bentuk rangkaian dan diikatkan di bawah balon udara. Balon-balon dan petasan-petasan berbagai ukuran tersebut sudah diamankan di Kantor Polsek Pekalongan Selatan," katanya.
Baca juga: Pelepasan balon udara liar akan dituntut secara hukum
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020