• Beranda
  • Berita
  • DMI Jakarta ikuti arahan Pemprov terkait pembukaan masjid

DMI Jakarta ikuti arahan Pemprov terkait pembukaan masjid

2 Juni 2020 17:01 WIB
DMI Jakarta ikuti arahan Pemprov terkait pembukaan masjid
Sejumlah jamaah laki-laki melaksanakan shalat Dzuhur berjamaah di Masjid Jami' Al Munawwar jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

saya tidak bisa mendahului keputusan dari Pemerintah DKI

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta KH Ma'mun Al Ayyubi mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pembukaan masjid bagi aktivitas ibadah untuk masyarakat umum.

"Kalau di Jakarta memang sejak awal itu ketika kita tutup bareng-bareng, tentu dibuka pun Pemerintah lebih paham. Makanya saya tidak bisa mendahului keputusan dari Pemerintah DKI," kata Ma'mun saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa.

Ma'mun mengatakan hal itu menanggapi surat edaran DMI Pusat terkait pembukaan masjid-masjid untuk kegiatan Shalat Jumat dan shalat lima waktu.

Lebih lanjut, jika nantinya masjid-masjid akan dibuka untuk kegiatan masyarakat maka penerapan protokol kesehatan harus dijalankan.

"Kita masih menunggu keputusan seperti apa prosedur tetapnya. Yang pasti di DKI ketika membuka masjid sudah ada panduan yang bisa diterapkan oleh masing-masing masjid," kata Ma'mun.

Baca juga: DMI sebut kapasitas masjid 40 persen saat normal baru

Ma'mun berpesan pada masyarakat jika nantinya masjid-masjid dibuka setidaknya masyarakat telah melakukan wudhu di rumah serta membawa sajadah dari rumah sehingga kebersihan diri setiap jamaah yang datang dapat terjaga dengan baik.

Sebelumnya, DMI Pusat mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan masjid untuk aktivitas ibadah baik untuk ibadah wajib lima waktu maupun Shalat Jumat khususnya untuk menyambut kenormalan baru.

Dalam edaran itu disebutkan bahwa nantinya kapasitas masjid hanya dapat menampung 40 persen jamaah dari kapasitas normal.

"Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter maka daya tampung masjid hanya 40 persen," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6).

Untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan mempedomani tujuan syari'at (maqashidus-syari'ah) pelaksanaan Shalat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, mushalla dan tempat umum.

Baca juga: DMI Jakarta: Takbiran di masjid tidak boleh lebih dari lima orang

Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk ibadah Shalat Jumat dilaksanakan dua gelombang.

Selain membuka masjid untuk ibadah shalat lima waktu dan Shalat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya. Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020