Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menjelaskan imbauan pelaksanaan ibadah shalat Jumat bergelombang mengacu pada protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19, yang menerapkan jaga jarak antarumat, sehingga kapasitas masjid berkurang dari biasanya.
"Karena ketentuan jaga jarak itu minimal satu meter, berarti daya tampung masjid itu hanya maksimal 40 persen daripada kapasitas biasa. Akibatnya, banyak jamaah tidak tertampung, tidak bisa shalat Jumat," kata Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Selasa.
Dengan situasi non-pandemi, JK mengatakan, situasi di masjid selalu penuh oleh jemaah setiap Jumat. Namun, di tengah pandemi COVID-19, umat diharuskan menjaga jarak fisik saat melaksanakan shalat Jumat di masjid.
Baca juga: DMI sebut kapasitas masjid 40 persen saat normal baru
"Dulu jamaah shalat Jumat membludak, tapi rapat. Kalau sekarang, jaraknya (harus) satu meter. Oleh karena itu, kami menganjurkan untuk shalat Jumat dilaksanakan dua kali atau dua gelombang atau dua shift. Itu bisa dan sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Tahun 2001," kata JK yang juga Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).
DMI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tertanggal 30 Mei 2020, yang berisi poin-poin terkait pembukaan masjid setelah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai. SE tersebut mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 15/2020 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam SE DMI tersebut disebutkan untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan dengan mempedomani tujuan syariah (maqashidus-syari'ah), pelaksanaan shalat Jumat diatur selain di masjid-masjid, juga di mushalla-mushalla dan tempat-tempat umum; serta bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan shalat Jumat dua gelombang.
Baca juga: Jusuf Kalla menyebut kenormalan baru sebagai harapan
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas akan mengusulkan ke Komisi Fatwa terkait pelaksanaan shalat Jumat secara bergelombang untuk mengurangi adanya kerumunan orang dalam ibadah wajib mingguan tersebut.
"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah COVID-19 ini dilakukan secara bergelombang, misalnya gelombang pertama pukul 12.00, kedua pukul 13.30, dan ketiga pukul 14.00," kata Anwar di Jakarta, Kamis (28/5).
Namun, Anwar Abbas kemudian menyatakan larangan terkait pelaksanaan shalat Jumat secara bergelombang, karena secara syariah shalat Jumat tidak boleh dibagi dalam beberapa shift.
Baca juga: JK: Indonesia harus punya kontribusi saintis pengobatan COVID-19
"Alasan physical distancing tidak kuat, karena kita bisa; dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat di luar masjid yang ada, seperti di musholla, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut, yang kita ubah menjadi tempat shalat Jumat," kata Anwar di Jakarta, Selasa.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020